Liputan6.com, Jakarta PT Enagic Indonesia selaku penjual mesin air ionisasi Kangen Water menekankan mereka adalah produsen mesin, bukan sebuah merek air minum. Sehingga bila ada air minum dalam kemasan dengan merek Kangen Water itu tidak dibenarkan.
"Apa yang kami jual produk kamu adalah mesin yang memproduksi alkaline water," kata Direktur PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei dalam sebuah sesi di Jakarta Pusat pada Selasa (28/11/2017).
Advertisement
PT Enagic Indonesia juga menekankan perusahaan tersebut memiliki kode etik melarang seseorang melakukan promosi atau menjual air dalam kemasan yang dihasilkan dari mesin ini menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. Jika ada seseorang yang melakukan hal itu, kata Irei, bakal diberikan surat peringatan.
"Dari pihak Enagic, kami sudah melakukan follow up kasus-kasus, kami punya divisi compliances. Di kantor pusat juga ada, jadi dipantau," kata Irei lagi.
Menurut salah satu distributor mesin Kangen Water, dokter Andhyka Sedyawan, bila ada distributor yang ketahuan menjual dengan nama Kangen Water atau Enagic Indonesia bakal ada sanksi tegas.
"Perlu saya garis bawahi, hanya menjual mesin (Kangen Water). Bila ada yang jualan air (dengan nama dua di atas) sudah ada yang diputus hubungan distributor. (Diharapkan) Dengan kejadian ini diharapkan taat aturan," katanya lagi.
Simak video menarik berikut ini:
Urus perizinan BPOM masing-masing
Andhyka juga mengatakan bila ingin membuat produk dengan nama yang lain boleh. "Namun ya itu, tidak boleh namanya Kangen Water harus yang lain. Lalu mengenai perizinan juga dia yang mengurus misalnya ke BPOM," katanya di kesempatan yang sama.
Menurut pengamatan Andhyka, sudah banyak distributor yang kreatif membuat air minum dalam kemasan yang dihasilkan dari mesin Kangen Water dan telah mendapat izin BPOM.
Bila ingin berbagi air yang dari mesin Kangen Water pun boleh. Namun tanpa kemasan khusus atau merek khusus. "Kalau dia kasih uang bagaimana? Ya masak rezeki ditolak," katanya.
Advertisement