Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penebar ujaran kebencian Jon Riah Okur alias Jonru Ginting, Selasa siang dibawa penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksan Negeri Jakarta Timur. Jonru Ginting dibawa ke Kejari Jakarta Timur usai dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (28/11/2017), setelah proses pelimpahan berkas perkara selesai, Tersangka Jonru langsung dibawa ke Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Advertisement
Kejari Jakarta Timur Teuku Rahman menyatakan, Jonru akan ditahan di Rutan Cipinang selama pembuatan dakwaan dan proses persidangan nanti. Tim JPU akan segera menyiapkan dakwaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.