Fokus, Jakarta - Tersangka YM seorang guru olahraga di SD Negeri di Ciracas, Jakarta Timur hanya bisa tertunduk malu saat di gelandang polisi, Selasa siang.
YM ditangkap setelah sejumlah orangtua korban melaporkan kasus pencabulan terhadap anak mereka Minggu lalu ke Mapolres Jakarta Timur.
Advertisement
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (29/11/2017), dari hasil penyidikan petugas, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak satu hingga lima kali sejak dua tahun terakhir. Para korban yang merupakan muridnnya dicabuli di Ruang UKS dan dapur sekolah.
Usai melampiaskan aksinya, tersangka mengancam korban untuk tidak mengadu. Jika mengadu korban diancam diberi nilai jelek sehingga korban takut untuk mengadu kepada orangtuanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.