Jokowi Akan Panggil Khofifah Terkait Pencalonan di Pilgub Jatim

Jokowi sudah menerima dan membaca surat dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Nov 2017, 08:40 WIB
Presiden RI, Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla dan Mensos Khofifah Indar Parawansa berjalan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata saat memperingati Hari Pahlawan 2017, Jakarta, Jumat (10/11). (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah menerima surat dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

"Ya suratnya kemarin sudah sampai ke meja saya udah saya baca," kata Jokowi di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut Jokowi, surat itu berisi permohonan izin untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur 2018. Untuk itu, Jokowi berencana memanggil Menteri Sosial tersebut.

"Mungkin hari ini atau besok saya undang ketemu," kata dia.

Namun, Jokowi tak mengatakan apa yang bakal dibahas antara dirinya dan Khofifah.

"Ya wong belum ketemu saya belum bisa ngomong, nanti kalau sudah ngomong baru saya sampaikan," ujar Jokowi.

Lalu apakah Khofifah harus segera melepaskan jabatannya sebagai Menteri Sosial?

"Belum ketemu, ketemu belum suratnya ada ketemu berbicara baru saya bisa memutuskan bisa ngomong," ucap Jokowi.

 


Siapa Pengganti Khofifah?

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memutuskan maju di Pilkada Jawa Timur 2018. Memastikan langkahnya, Khofifah menggandeng Bupati Trenggalek Emil Dardak sebagai wakilnya.

Terkait langkah politik Khofifah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk pengganti Khofifah di Kabinet Kerja, hanya diketahui oleh Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya kira yang membahas itu Bapak Presiden dan Bapak Wapres," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Saat ditegaskan, apakah itu tanda bahwa Khofifah dipastikan mundur, politikus PDIP itu menjawab dengan hanya memberi sebuah analogi.

"Ya enggak tahu. Yang tahu itu, Ibu Khofifah sendiri. Kalau saya menteri, baru milih dirjen baru, belum selesai, ternyata pindah ke departemen yang lain, ini kan saya memproses lagi dari awal. Tapi itu hak semua untuk minta mundur, diganti, berkarier lebih baik. Itu kan hak," tegas Tjahjo.

Dia menuturkan, hal ini tak perlu ada undang-undang yang mengaturnya. Cukup diskresi Presiden.

"Saya kira cukup diskresi saja," tandas Tjahjo.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya