Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, berinisial SUP, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Advertisement
Menurut dia, SUP merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.
Sementara, sebagai pemberi adalah EWN yaitu Plt Sekretaris Daerah Jambi, ARN sebagai Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan SAI asisten daerah.
Basaria menjelaskan KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan rapbd Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," ujar Basaria.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kepada sebagai pemberi, EWN, ARN, dan SAI.
Sementara untuk pihak yang diduga penerima, SUP, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.