Ini Dia Hasil Akhir CPNS 2017 Kementerian LHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 29 Nov 2017, 20:20 WIB
Ilustrasi Hasil Tes CPNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Ratusan orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 Kementerian LHK dan berhak untuk melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor B/672/S.SM.01.00/2017 tanggal 28 November 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kementerian LHK adalah yang diberi keterangan lolos (L) pada kolom keterangan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kementerian LHK adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.

Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi Kementerian LHK, cpnsonline.menlhk.go.id, tercatat ratusan orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 Kementerian LHK. Nantinya, ratusan orang tersebut akan menempati beberapa formasi jabatan yang telah disediakan.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kementerian LHK dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Jadwal dan lokasi pemberkasan bagi CPNS 2017 Kementerian LHK dapat dilihat di Lampiran 6

Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 Kementerian LHK, dapat dicek secara langsung di situs resmi Kementerian LHK di sini 


Persyaratan Registrasi Ulang

Peserta yang ditetapkan lulus, wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1. Ijazah asli pendidikan terakhir;

2. Fotocopy Ijazah/STTB pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang seperti pada Lampiran 2a dan apabila terjadi kehilangan/kerusakan pada Ijazah/STTB tersebut harus dibuat surat keterangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada Lampiran 2b sebanyak tiga lembar;

3. Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta warna hitam sebanyak tiga rangkap, sebagaimana blanko pada Lampiran 3;

4. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar;

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli dan dua lembar fotocopy yang telah dilegalisir);

6. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah (asli dan dua lembar fotocopy yang telah dilegalisir);

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional yang terbaru, ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa serta melampirkan hasil laboratorium (bulan November 2017, asli dan dua lembar fotocopy);

8. Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (asli dan dua lembar fotocopy yang telah dilegalisir);


Selanjutnya

9. Surat pernyataan sebanyak tiga rangkap tentang:

- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;

- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Surat pernyataan tersebut dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran 4.


Selanjutnya

10. Surat pernyataan sebanyak tiga rangkap tentang:

- Menerima dan sanggup bekerja sesuai dengan jabatan dan lokasi penempatan yang telah dipilih pada saat pendaftaran;

- Apabila dalam kurun waktu sampai dengan dua tahun mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersedia dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp 50 juta yang disetor ke dalam kas negara;

- Tidak mengajukan pindah minimal 5 tahun ke unit kerja lain baik di dalam maupun di luar lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Surat pernyataan tersebut dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran 5.

11. Khusus untuk Formasi Cumlaude harus melampirkan:

- Surat keterangan lulus dengan predikat Cumlaude/dengan pujian dari Perguruan Tinggi apabila tidak tercantum dalam Ijazah/Transkip Nilai (asli dan dua rangkap fotocopy); dan

- Fotocopy sertifikat akreditasi A pada Program Studi dan Perguruan Tinggi pada saat lulus dari BAN-PT yang dilegalisir oleh Rektor/Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik atausurat keterangan dari Perguruan Tinggi (tiga rangkap fotocopy).


Selanjutnya

12. Khusus formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus melampirkan:

- Fotocopy Ijazah SD, SLTP, dan SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 (tiga rangkap fotocopy); atau

- Fotocopy Akte Kelahiran, KTP Bapak kandung dan surat keterangan dari kelurahan/Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua atau Papua Barat (tiga rangkap fotocopy);

Kelengkapan administrasi di atas dimasukkan ke dalam map berwarna:

a. Merah untuk S1 Cumlaude;

b. Biru untuk S1 Umum;

c. Kuning untuk S1 Putra/Putri Papua dan Papua Barat;

d. Hijau untuk D3 Umum.


Catatan tambahan

- Jadwal dan lokasi pemberkasan sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 pengumuman ini. Peserta dapat memilih salah satu lokasi pemberkasan sesuai dengan pertimbangan masing-masing.

- Bilamana peserta yang dinyatakan lulus tidak melakukan pemberkasan sebagaimana ketentuan tersebut di atas, maka dinyatakan mengundurkan diri dan gugur.

- Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta.

- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Untuk melihat Pejabat yang berwenang mengesahkan fotocopy Ijazah/STTB, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Penjara dan lain-lain, serta Surat Pernyataan Sanggup Bekerja Sesuai Jabatan dan lain-lain dapat dilihat di sini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya