Kronologi Operasi Tangkap Tangan Pejabat Jambi oleh KPK

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2017, 17:59 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan (OTT) Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka informasi soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Jambi. Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menjelaskan peristiwa yang terjadi Selasa 28 November 2017 itu.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka diduga pemberi suap, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, dan Asisten Daerah III, Saipudin.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono, diduga sebagai penerima. Kasus itu diduga terkait APBD Provinsi Jambi 2018. 

Ia menjelaskan urutan kronologi saat KPK melakukan OTT. Penangkapan dilakukan di Jambi dan Jakarta. Berikut rangkaian peristiwanya:

Lokasi Jambi

Selasa (28 November 2017), pukul 12.46 WIB.

Ada rencana pertemuan anggota DPRD Supriono dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin. Lokasinya di sebuah restoran. Pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode: undangan.

Selasa (28 November 2017), pukul 14.0 WIB.

Pertemuan dilakukan. Sebelum bertemu Saipudin, Supriono sedang makan degan GwS. Supriono keluar dari dalam restoran, lalu masuk ke mobil Saipudin. Kemudian Supriono keluar dari mobil.

Saat itu, tim KPK mengamankan Supriono bersama kantong plastik Rp 400 juta. KPK lantas mengamankan Saipudin dan Surip sopirnya.

Selanjutnya, Tim KPK membawa Saipudin ke rumahnya. Di rumah pribadi tersebut ditemukan uang Rp 1,3 miliar. Uang tersebut diduga diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan APBD 2018.

Lima orang tersebut lantas dibawa ke Mapolda Jambi.

Selasa (28 November 2017), pukul 19.00 WIB.

Pada malam hari 19.00 WIB, tim amankan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim amankan Rp 3 miliar. Arfan dibawa ke mapolda jambi.

Selasa (28 November 2017), pukul 20.00 WIB.

Sekitar pukul 20.00, Wasis, Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, datang ke Polda Jambi untuk memberikan keterangan.

Pukul 20.40 WIB, tim mendatangi Dinas PUPR, staf Arfan berinisial RNI sedang memegang berkas di depan alat penghancur berkas. Ia diduga sedang mberusaha menghancurkan bukti trasfer. RNI dibawa ke mapolda Jambi.

 

Lokasi Jakarta

Selasa (28 November 2017), pukul 17.19 WIB.

Tim kpk amankan amankan tiga orang. Kemudian mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Selasa (28 November 2017), pukul 22.00 WIB.

KPK amankan Plt Sekda Jambi Erwan Malik di sebuah apartemen di Thamrin.

 


Amankan Rp 4,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan APBD 2018 Jambi. Namun, hanya 4 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Pada operasi senyap itu, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. Awalnya, uang yang diamankan disebut berjumlah Rp 1 miliar. Tapi saat KPK menghitung ulang, total uang yang diamankan hampir lima kali lipat.

"Total uang diamankan Rp 4,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial SUP, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi berinisial EWN.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria.

Menurut dia, SUP merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.

Sementara, sebagai pemberi adalah EWN yaitu Plt Sekretaris Daerah Jambi, ARN sebagai Plt kepala dinas dan SAI, asisten daerah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya