Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mulai 30 November-23 Desember 2017.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program promasyarakat, juga demi meningkatkan peningkatan pajak.
Advertisement
"Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Warga Jakarta, kata Anies, tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Selain itu, pembayaran juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.
"Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus," ucap dia.
Hal lain yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut, kata Anies, adalah untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran, dan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database dan SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) Polda Metro Jaya.
Untuk mendorong warga taat pajak, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang.
"Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor," kata Anies Baswedan.
Jemput Bola Penunggak Pajak
Anies juga instruksikan BPRD jemput bola dengan mendatangi penunggak pajak kendaraan mewah.
"Saya instruksikan agar BPRD DKI Jakarta terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, dan melakukan operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan mewah," tambah Anies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement