Liputan6.com, Jakarta - Laporan terhadap kasus pedofilia yang dilaporkan Nafa Urbach yang menimpa putrinya, Mikhaela Lee Juwono, akhirnya bisa segera diproses. Pasalnya, pihak kepolisian telah menyatakan berkas perkara tersebut telah P21 alias lengkap.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Neosandy R Purba, kala ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jaksel, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga
Advertisement
"Kami selaku kuasa hukum mendapatkan info dari penyidik bahwa hari ini penyidik dapat info berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Dan selanjutnya pagi hari ini juga berkas perkara dan alat bukti selama proses berjalan sekarang dilimpahkan ke Kejari Jaksel," kata pengacara Nafa Urbach.
Dari situ, melalui kuasa hukumnya, Nafa Urbach memberi apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan pihak kepolisian atas laporannya beberapa waktu lalu.
Bakal Hadir di Persidangan
"Kami yakin bahwa Beliau (dari) kinerja kepolisian merasa puas dan kemudian tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi. Mbak Nafa sih responsnya baik dan positif terhadap penyidik kepolisian," ucapnya lagi.
Selanjutnya, Nafa Urbach tinggal menunggu proses selanjutnya, yakni persidangan. Kuasa hukumnya menegaskan akan selalu siap mengawal mantan istri Zack Lee ini hingga selesai.
"Kami selaku kuasa hukum tetap akan mendampingi Mbak Nafa untuk persidangan nanti yang akan digelar sesuai dengan agenda Kejari Jaksel. Beliau tetap hadir dalam persidangan nanti," ucapnya lagi.
Sementara itu, untuk jadwal persidangannya sendiri, pihak Nafa Urbach masih belum mendapatkan kepastian. "Belum tahu nanti akan disampaikan ke kita melalui surat dari pihak penyidik," ujar kuasa hukum Nafa Urbach.
Advertisement