Ketua PPATK: Laporan TPPU Setya Novanto Sudah Diserahkan ke KPK

Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK sudah memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Nov 2017, 11:59 WIB
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hadir untuk menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Pemeriksaan ini sebelumnya diawali dengan surat dari dikirimkan MKD ke KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, sudah memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik tersangka KTP elektronik Setya Novanto.

Semua hasil penelusuran PPATK, disebut Agus, sudah diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah lakukan (penelusuran), sudah diserahkan ke aparat penegak hukum. Tapi hasilnya segala macam, tidak boleh kami sampaikan, karena ini haknya mereka untuk membawanya ke pengadilan," jelas Kiagus di Kantor Pusdiklat PPATK, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/11/2017).

Selain sudah bukan ranah PPATK, keengganan Kiagus menguak hal tersebut karena tidak mau membuat kegaduhan.

"Jadi lakukanlah penegakan hukum tanpa diikuti dengan ramai-ramai, tidak timbul kegaduhan," tegas dia.


Pelengkap di Pengadilan

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, selaku Ketua Komite TPPU menambahkan, apa yang ditelusuri PPATK nantinya menjadi bukti pelengkap di peradilan.

"Apa yang dijelaskan PPATK ini melengkapi satu alat pembuktian, dalam proses peradilan kan saksi dan bukti tanpa itu tidak bisa ada satu penuntutan, maka dibutuhkan aliran dana yang bisa dimonitor PPATK itu," Wiranto memungkasi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya