Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 senilai Rp 77,117 triliun resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Apakah Raperda APBD DKI disetujui?" ujar Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, pada Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis (30/11/2017).
Advertisement
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Prasetio lantas mengetuk palu sebagai tanda disahkannya Perda APBD DKI 2018.
"Dengan telah disetujuinya Raperda menjadi peraturan daerah, maka Perda akan diserahkan kepada Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Semula, DPRD dijadwalkan menggelar sidang paripurna pengesahan pukul 11.30 WIB. Paripurna molor selama 2,5 jam lantaran banyak anggota Dewan yang belum hadir.
Rincian APBD DKI 2018 adalah pendapatan daerah Rp 66,02 triliun, Belanja daerah Rp 71,16 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp 11,08 triliun, sehingga total APBD DKI 2018 Rp 77,117 triliun.
Untuk Kesejahteraan Jakarta
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan pembangunan yang dilaksanakan dapat mewujudkan kesejahteraan warga Jakarta.
“Bersama warga masyarakat dan dewan mari bersama-sama melaksanakan pembangunan dengan pendekatan manusia, lingkungan dan kesejahteraan untuk menciptakan Jakarta sebagai kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua,” ujar Anies Baswedan.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement