Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas cuitannya. Suami penyanyi Mulan Jameela itu datang ke Polres Jakarta Selatan dengan senyum santai.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (30/11/2017), Dhani tiba di Polres Jaksel pukul 13.50 WIB. Dia mengenakan pakaian serba hitam dan diantar menggunakan minibus hitam.
Advertisement
Dia sempat menggulung lengan pakaiannya, saat baru keluar dari Toyota Fortuner B 1181 SJT yang ditumpanginya.
Sesekali wajahnya berubah serius, tapi tetap melempar senyum tipis. Tak ada sepatah kata keluar dari mulutnya.
Didampingi tim penasihat hukumnya, Dhani menunjukkan kesiapannya menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai sudah sepatutnya kasus kliennya itu tidak dilanjutkan. Sebab ada kejanggalan dalam proses penetapan status tersangkanya.
Pertama, kata dia, soal legal standing pelapor. Pihaknya mempertanyakan apa sebenarnya kerugian hukum dari pelapor, sehingga merasa berhak melaporkan kasus itu.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa? Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," tutur Ali Lubis di Polres Jakarta Selatan.
Kedua, soal pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi pasal tersebut terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antar-golongan.
"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," jelas dia.
Kemudian yang ketiga, cuitan Ahmad Dhani disebut tidak berisi ajakan atau pun provokasi untuk melakukan tindak pidana. Itu hanyalah bentuk ekspresi ketidaksukaan yang dianggap wajar.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif," Ali Lubis menandaskan.
Sarkastik
Ahmad Dhani mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia disangkakan telah menyebarkan twit bernada sarkasme.
Bos Republik Cinta Manajemen itu menganggap polisi kurang tepat dalam menilai kicauan di akun Twitternya. Bahkan, dia menilai polisi tidak berani menyebutnya sebagai ujaran kebencian.
"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut twit saya sebagai twit SARKASTIK. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN," ujar Ahmad Dhani dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2017).
Menurut pentolan Band Dewa 19 itu, jika twitnya dianggap mengandung nada sarkasme, seharusnya ia tidak dijadikan sebagai tersangka. Ini lantaran tak ada pasal yang dilanggar terkait dengan hal tersebut.
"KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG, BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI SOK TAU SOAL PIDANA, karena memang mereka bukan ahlinya," tulis Ahmad Dhani dengan menggunakan huruf kapital.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musikus senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter. Polisi memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status hukum Dhani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement