Sri Mulyani Lantik Dirjen Pajak Malam Ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sore ini.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Nov 2017, 14:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Sidang Paripurna DPR RI ini menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menjadi Undang-Undang (UU). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sore ini. Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjadi nama paling kuat menggantikan Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak.

Menurut sumber Liputan6.com, sore akan kembali digelar rapat TPA. Ini merupakan kelanjutan dari rapat TPA pada Rabu 30 November 2017 di Istana Kepresidenan kemarin.‎"Iya nanti sore TPA dilanjutkan pelantikan," ujar dia di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Rencananya, pelantikan akan digelar di Mezzanine Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pukul 19.00 WIB. ‎Dalam agenda Kemenkeu disebutkanada pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pengumuman soal Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru masih harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri pemberian penghargaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Award 2017 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta.‎"Nanti kalau Presiden sudah mengeluarkan surat, maka akan saya sampaikan," ujar di Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Namun demikian, Sri Mulyani memastikan proses pemilihan Dirjen Pajak tetap‎ mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Termasuk soal pelaksana tugas (Plt) sementara jika belum ada keputusan nama yang akan menggantikan Ken Dwijugiasteadi ini.

"Tetapi tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Nanti kalau sudah ada keputusan saya sampaikan," ujar dia.‎

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Tunggu Surat Presiden

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pengumuman nama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru masih harus menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara pembahasan Dirjen Pajak sudah dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) sejak Rabu kemarin 29 November 2017.

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri pemberian penghargaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Award 2017 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta.‎

"Nanti kalau Presiden sudah mengeluarkan surat, maka akan saya sampaikan (umumkan)," ujar Sri Mulyani, Kamis (30/11/2017).

Namun demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan proses pemilihan Dirjen Pajak tetap‎ mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Termasuk soal pelaksana tugas (Plt) sementara jika belum ada keputusan nama yang akan menggantikan Ken Dwijugiasteadi ini.

"Tetapi tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Nanti kalau sudah ada keputusan saya sampaikan," kata Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengatakan, dalam rapat TPA yang digelar di Istana, kemarin siang dihadiri berbagai macam institusi, mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Ada beberapa, ada Kemenhan, lumayan banyak, salah satunya dari Kementerian Keuangan, ada Pajak, ada badan, ada staf ahli, itu," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pekan ini.

Asman menyatakan, saat ini setidaknya ada tiga nama yang masuk dalam daftar pencalonan Dirjen Pajak. Namun dia enggan menjelaskan secara detail siapa saja nama yang masuk daftar tersebut.‎

"‎Namanya belum. ‎Masing-masing itu 3 nama, masing-masing jabatan itu 3," kata dia.

Dia menuturkan, TPA hari ini belum tentu langsung menetapkan satu nama untuk menggantikan Ken. Jika nantinya belum ada nama yang dianggap pas menjadi Dirjen Pajak baru, maka sementara jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt).‎"Tergantung TPA nanti, ada yang diputuskan ada yang enggak. (Dilantik) setelah serah terima jabatan berakhir. (Pengganti sementara) Biasanya Plt," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya