Pelayanan Kurang, PLN Harus Beri Diskon Listrik ke Pelanggan

PLN harus mengurangi tagihan listrik 20-35 persen kepada pelanggan apabila tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Nov 2017, 15:00 WIB
Pelanggan mengisi token listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (15/11). Pemerintah dan PT PLN (Persero) tengah menggodok penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengenakan sanksi kepada PT PLN (Persero) apabila tidak memenuhi tingkat mutu ‎pelayanan. Tercatat 293.614 pelanggan tidak terpenuhi mutu pelayanannya sepanjang 2017.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian ESDM, Agoes Triboesono mengatakan, Kementerian ESDM terus mengawasi pelayanan PLN kepada pelanggan. Ada enam poin yang menjadi fokus Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, terkait pelayanan PLN.

"Ini yang diawasi pemerintah, bukan berarti tidak memuaskan, " kata Agoes, dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB), di Kantor Kementerian Informasi dan Komunikasi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Agoes menyebutkan enam poin tersebut, yaitu lama gangguan pelanggan, jumlah gangguan per pelanggan, kecepatan layanan sambungan baru dan perubahan daya, kesalahan pembacaan kilo Watt hour (kWh) meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening‎.

Menurut Agoes, jika dalam kenyataanya melewati batas yang ditentukan, maka PLN akan dikenakan sanksi. Tercatat, 293.614 pelanggan tidak terpenuhi mutu pelayanannya sehingga PLN harus membayar kompensasi Rp 6,7 miliar sepanjang 2017.

"Mereka (PLN) tentukannya berapa, misal sambungan tegangan rendah 3 hari, kalau tidak melewati ya tidak kena penalti," tutur Agoes.

Agoes mengungkapkan, sanksi yang diberikan ke PLN atas tidak terpenuhinya mutu pelayanan adalah memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Jika realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi 10 persen untuk indikator yang kena tingkat penalti.

Sanksi berikutnya adalah, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35 persen, untuk golongan tarif yang ‎telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment) dan 20 persen untuk yang belum mengikuti skema tarif adjustment, dari biaya beban atau rekening minimum sesuai golongan pelanggan.

"Kalau PLNindikatornya melebihi yang ditentukan baru kita penalti, saat ini ada tapi enggak banyak," tutup Agus.

Tonton Video Pilihan Ini


Perjuangan PLN Buat Tarif Listrik Terjangkau Bikin Iri Malaysia

PT PLN (Persero) sedang berupaya menurunkan tarif listrik agar semakin terjangkau masyarakat. Upaya PLN tersebut ternyata membuat iri negara tetangga, Malaysia.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, mengatakan, ‎masing-masing negara memiliki cara tersendiri untuk membuat tarif listriknya murah, seperti Malaysia memberikan subsidi pada energi primer pembangkit.

"Masing-masing negara berbeda. Malaysia mensubsidi di energi primer sehingga harga gas US$ 4 per MMBTU," ujar Iwan, saat menghadiri Indonesia Best Electricity Award 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Adapun di Indonesia, menurut Iwan, PLN harus berjuang sendiri membuat tarif listrik terjangkau, mengingat saat ini 65 persen pelanggannya sudah tidak disubsidi, bahkan berusaha agar tarif bisa turun. Hal ini membuat negara ‎negara Malaysia iri.

"Di Indonesia ini berjuang sendiri bagaimana 65 persen sudah tidak disubsidi, ini membuat iri," ungkap Iwan.

Iwan mengungkapkan, membuat tarif listrik terjangkau juga bertujuan untuk menarik investor berinvestasi ke Indonesia sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.‎ Oleh karena itu, selain membuat pasokan listrik cukup, PLN juga akan membuat tarif listrik bersaing.

"Listrik ini infrastruktur, diharapkan sebelum dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi bisnis dan lain-lain. Jadi tidak hanya cukup, tapi tarifnya bersaing agar menarik investasi‎," tutur Iwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya