Ini PR Dirjen Pajak Baru Robert Pakpahan

Presiden Jokowi sudah memilih Dirjen Pajak baru, Robert Pakpahan. Ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Robert.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Nov 2017, 20:15 WIB
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengungkapkan, agen penjual menerima banjir pesanan atas Sukuk Tabungan seri ST-001. (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru. Dia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengapresiasi keputusan tersebut. Dia menuturkan, Robert merupakan orang berpengalaman, terutama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk diketahui, sebelum menjadi Dirjen Pajak, Robert memegang jabatan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu.  

"Robert Pakpahan adalah salah satu pejabat senior di lingkungan Kemenkeu yang lama berkarir di Ditjen Pajak dan pernah mengawal reformasi pajak sebelum menjadi Staf Ahli Menkeu dan Dirjen PPR. Pengalaman yang kaya, kredibilitas, kompetensi, dan jaringan yang luas menjadi modal penting Robert Pakpahan dalam memimpin Ditjen Pajak saat ini," kata dia dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Namun begitu, Yustinus mengatakan, Dirjen Pajak memiliki tugas yang berat. Pasalnya, Dirjen Pajak mesti memastikan institusinya kredibel, akuntabel, profesional, dan dapat bekerja efektif meraih kepercayaan publik, dan membangun kepatuhan pajak.

"Dirjen Pajak yang baru harus dapat memastikan bahwa pemungutan pajak akan didasarkan pada clarity, certainty, consistency, fairness, mengedepankan program dan tindakan yang moderat, terukur, profesional, dan melakukan konsolidasi internal," ujar dia.

Yustinus mengatakan, agenda reformasi pajak mesti dilanjutkan, baik perbaikan kebijakan dan regulasi, perbaikan administrasi, manajemen sumber daya manusia, dan proses bisnis.

"Dirjen Pajak yang baru dengan kepemimpinan kolektif, kolegial, partisipatif dapat membuka komunikasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah lainnya, asosiasi usaha, konsultan pajak, akademisi, masyarakat sipil untuk membangun pemahaman bersama dan saling percaya," ujar dia.

Sambungnya, penegakan hukum juga harus adil dan terukur. Menurutnya, Dirjen Pajak mesti fokus pada pihak-pihak yang tidak membayar pajak.

"Kami tetap berkomitmen dan konsisten mengawal kebijakan dan praktik pemungutan pajak demi terbangunnya sistem perpajakan Indonesia yang berkeadilan, berkepastian hukum, partisipatif untuk mencapai rasio pajak yang optimal untuk menciptakan kesejahteraan, dan kemakmuran bagi bangsa Indonesia," tukas Yustinus. 

Tonton Video Pilihan Ini


Sepak Terjang Robert Pakpahan, Dirjen Pajak yang Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru. Robert resmi menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sudah memimpin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Maret 2016.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017), karier Robert di Kementerian Keuangan berawal dari Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada 2003-2005.

Robert tiba di Kantor Kemenkeu dengan memakai batik warna kuning kecokelatan-cokelatan. Dia datang bersama istrinya pakai kebaya dengan warna senada. Saat ditanya wartawan soal posisi barunya sebagai Dirjen Pajak, Robert tak mau banyak berkomentar.

"Nanti saja setelah pelantikan," jawab Robert singkat.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis pekan ini, karier Robert di Kementerian Keuangan berawal dari Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada 2003-2005.

Karier jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini berlanjut dengan amanah baru sebagai Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan hingga 2006, dan Direktur Transformasi Proses Bisnis.

Pada 2011, pria kelahiran Tanjung Balai, Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Setelah itu, pada periode 27 November 2013, peraih gelar Doctor of Philosophy in Economics Universitas of North Carolina at Chapel Hill, Amerika Serikat ini dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

Kemudian seiring dengan penyempurnaan organisasi di Kemenkeu pada 19 Maret 2015, Robert dilantik sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya