Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki rekaman milik almarhum Direktur PT Biomorf Lone LLC Johanes Marliem.
Hal tersebut diungkap oleh Andi usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 30 November 2017. Saat sidang masih berjalan, jaksa KPK diketahui sempat memutar rekaman milik Johanes Marliem.
Advertisement
"Ada juga fakta rekaman dari saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini," ujar Andi.
Johanes Marliem sendiri memang sempat membocorkan kepemilikan rekaman yang menjadi bukti kuat adanya bancakan proyek e-KTP oleh sejumlah pihak. Bukti kasus e-KTP yang diduga berisi rekaman ratusan giga byte itu sudah diperdengarkan oleh penyidik kepada Andi.
Penyidik KPK sendiri pernah memeriksa Johanes Marliem di kediamannya di Amerika Serikat. Namun, pada saat itu, pria yang diduga sebagai saksi kunci proyek senilai Rp 5,9 triliun ini tak mau dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Andi, rekaman milik Johanes Marliem sudah mengungkap semua fakta dan bukti adanya bancakan, bahkan dari sebelum proyek itu sendiri berjalan. Namun kini, Johanes Marliem sudah meninggal dunia.
Selain bukti rekaman milik Johanes Marliem yang diduga meninggal secara tidak wajar, Andi menyebut penyidik KPK sudah memiliki catatan aliran dana e-KTP ke sejumlah pihak.
"Fakta-fakta tersebut juga sudah dimiliki oleh KPK. Yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan," kata Andi.
Sebagian fakta-fakta tersebut juga sudah diungkap oleh Andi dalam persidangan. Andi mengungkap sebagian fakta lantaran geram seolah dirinya sendiri yang bersalah dalam perkara ini.
"Jadi keterangan saya ya seperti di persidangan yang teman-teman sekalian dengarkan. Saya melihat segala sesuatunya sudah sangat terang benderang mengenai kasus e-KTP ini," ujar Andi.
Ungkap Keterlibatan Setya Novanto
Pada sidang, salah satu yang paling mencengangkan yakni Andi mengungkap peran Ketua DPR Setya Novanto. Sebelumnya, Andi selalu bungkam jika ditanya terkait pertemuannya dengan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
Bahkan Andi mengungkap dengan gamblang keterlibatan pria yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rupanya, diamnya Andi selama ini merupakan sebuah taktik. Menurut penasihat hukumnya, Samsul Huda, Andi tak mau sembarangan membongkar kejanggalan proyek e-KTP.
"Semuanya terjawab tadi bahwa diamnya Andi selama ini menunggu sebenarnya. Ternyata, saksi-saksi menyatakan melemparkan semua kesalahan, melemparkan semua pertanggungjawaban kepada Andi. Seolah-olah dia tadi ditegaskan seperti tempat sampah. Itu salah," ucap Samsul.
Samsul mengatakan, Andi sudah sangat tepat membongkar meski hanya sebagian fakta pada saat pemeriksaan terdakwa. Menurutnya, biarkan pernyataan Andi menjadi fakta sidang yang akan disimpulkan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Nah kemudian, kami juga meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan hari ini. Siapa berperan dominan dalam proyek e-KTP ini. Tadi sudah disampaikan Andi selengkap-lengkapnya," Samsul Huda mengakhiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement