Liputan6.com, Maluku Utara - Balai Karantina Pertanian atau BKP Kelas II Ternate, Maluku Utara, menyita sebanyak 37,25 kilogram daging ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu, 29 November 2017.
"Daging tersebut diamankan petugas karena tidak memiliki izin (kelengkapan) dokumen dari Balai Karantina Hewan,” kata Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kelas II Ternate Setyawan Pramularsih saat dihubungi Kamis, 30 November 2017.
Dia mengatakan puluhan kilogram daging ilegal itu terdiri dari daging babi yang sudah diolah 16,25 kg, daging anjing 6,86 kg, dan ikan mujair 13,97 kg.
Baca Juga
Advertisement
"Daging babi, anjing dan ikan mujair ini dibawa masuk ke Ternate melalui Manado (Sulawesi Utara) menggunakan KM Agil Pratama," sambung Setyawan.
Daging yang masuk ke Ternate itu telah dicampur menjadi satu dan dikemas dalam beberapa ember plastik dan koolbox. "Daging ilegal yang berhasil disita ini berkat kerjasama Polda, Polsek Pelabuhan A Yani, BKP, dan Polisi Militer," ujar dia.
Setyawan megimbau, bagi masyarakat yang hendak mendatangkan daging dari luar Ternate dan sebaliknya, agar melakukan pelaporan di Kantor Karantina.
Nekat Bawa Masuk Daging Celeng Ilegal
Deki Supit, pemilk daging ilegal itu mengaku, dirinya memasok daging untuk konsumsi pribadi. "Daging ini saya mau bawa ke Weda (Halmahera Tengah), karena istri saya sebentar lagi mau merayakan ulang tahunnya," kata pria Manado itu.
Menurut lelaki 59 tahun itu, dirinya baru pertama kali memasok daging-daging jenis hewan tersebut secara ilegal.
"Sebelumnya belum pernah, ini yang pertama kali, tetapi jika melanggar aturan dan harus ditahan, ya saya ikhlas," kata dia.
Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar menambahkan, pihaknya telah menerima informasi tersebut, namun untuk barang bukti langsung diserahkan ke BKP.
"Kita hanya sifatnya mem-backup saja, makanya kita serahkan langsung ke mereka (BKP Kelas II Ternate) untuk penanganan lebih lanjut,” sambung Kamal.
Pengamatan Liputan6.com, puluhan kilogram daging ilegal jenis hewan tersebut telah dimusnahkan di Kantor BKP Ternate, Kamis siang, pukul 13.00 WIT.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement