Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan suap APBD Jambi. Uang tersebut berjumlah ratusan juta rupiah.
"Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Sabtu (2/12/2017).
Advertisement
Namun, dia enggan mengungkapkan soal identitas orang yang mengembalikan uang tersebut. Yang jelas, lanjut dia, pengembalian itu membantu penyidik dalam menangani perkara.
"Pengembalian ini tentu membantu penyidik dalam menangani perkara. Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya, tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan," kata Febri.
Sementara, terkait penggeledahan di tiga lokasi di Jambi kemarin, penyidik menemukan sejumlah barang. Penyidik hingga sekitar pukul 19.00 WIB, menggeledah kantor gubernur dan kantor sekretaris daerah, serta hingga sekitar pukul 23.00 WIB di DPRD.
"KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu. Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik," ujar Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini: