Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Jambi tahun anggaran 2018, pada Jumat, 1 Desember 2017. Tiga lokasi tersebut, yakni Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola, Kantor DPRD Jambi, dan Kantor Setda Jambi.
“KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2017).
Advertisement
Penggeledahan di tiga lokasi tersebut dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Barang-barang yang ditemukan di tiga lokasi tersebut akan menjadi bukti adanya praktik suap dari pejabat di Jambi kepada anggota DPRD setempat untuk mengetuk APBD Jambi 2018.
"Barang-barang (yang ditemukan penyidik) tersebut sudah disita dari lokasi oleh penyidik," kata Febri.
Terkait dengan pemanggilan Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus ini, Febri mengatakan sejauh ini belum ada pemanggilan saksi-saksi. Namun demikian, jika keterangan Zumi Zola diperlukan, secara otomatis penyidik akan memanggilnya ke markas antirasuah.
Zumi Zola sendiri sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.
4 Tersangka
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut dia, Supriyono anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Respons Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan beberapa pejabat di lingkup pemerintahannya, di luar sepengetahuannya sebagai gubernur.
"OTT itu di luar sepengetahuan dan kontrol saya sebagai Gubernur Jambi. Saya tidak pernah memerintahkan secara lisan maupun tulisan, apa pun itu bentuknya yang melanggar hukum," kata Zumi Zola saat jumpa pers di rumah dinasnya, Jambi, Jumat 1 Desember 2017.
Atas kejadian ini, Zumi Zola menegaskan sikap yang diambil adalah patuh terhadap proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Menghormati para petugas KPK yang datang ke Jambi melaksanakan tugasnya. Saya pun ditanyakan apabila dipanggil KPK saya katakan insyaallah saya siap. Itu karena saya sebagai warga negara dan juga sebagai pejabat negara, harus tunduk pada hukum," jelasnya.
Zumi Zola mengungkapkan, dirinya sengaja mengggelar konferensi pers untuk memberi penjelasan dan klarifikasi terhadap berbagai pemberitaan di media.
"Sebagai gubernur, saya sangat prihatin dengan adanya OTT KPK," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Advertisement