Liputan6.com, Surabaya - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak pemerintah daerah untuk ikut memperhatikan kesejahteraan dan kekurangan guru pendidikan Agama Islam di daerahnya.
Hal ini disampaikan Lukman usai membuka Kongres Ke-3 Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di JX Convention Exhibition, Surabaya, Sabtu (2/12/2017).
Advertisement
Menurut Lukman, pemda juga mempunyai kewenangan untuk mengangkat guru agama di sekolah umum.
"Seluruh kepala daerah untuk lebih memberikan perhatian kepada guru-guru agama pendidikan Islam. Bagaimanapun juga sekolah-sekolah umum SD, SMP itu ada wewenang pemerintah kabupaten/kota, sementara SMA ada pada pemerintah provinsi," kata Lukman seperti dilansir Antara.
Lukman mengatakan, mengangkat guru agama bukanlah murni kewenangan Kementerian Agama. Begitu juga tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mengangkat guru agama, kata Lukman, adalah kewenangan pemda yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, dia merasa sangat penting mengoptimalkan kesejahteraan guru.
"Memang beberapa pemerintah daerah sudah baik, ini tinggal dicontoh oleh daerah lain," ujarnya.
Kemenag lanjut Lukman, saat ini juga tengah menelaah dengan kajian mendalam terkait kesejahteraan guru agama Islam di daerah. Tidak kurang setiap tahun Rp 5,3 triliun dialokasikan untuk tunjangan dan kesejahteraan guru agama di Indonesia.
"Sekarang yang sedang kita kembangkan penguatan terhadap guru guru agama Islam dengan membangun jaringan 'networking' berbasis aplikasi android agar lebih mudah mengakses informasi," tutur Menag Lukman.
Minta Kejelasan Nasib Guru
Sementara itu, Wakil gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta pemerintah pusat memberi kejelasan terkait nasab dan nasib guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilyahnya.
Gus Ipul sapaan akrabnya mengatakan, saat ini masih ada guru PAI yang seharusnya ada di bawah naungan Kemenag namun diangkat Kemendikbud.
"Kejelasan nasab ini penting supaya guru-guru Pendidikan Agama Islam ini lebih mantab dalam rangka memberikan pengajaran dan pendidikan pada anak-anak didik kita," kata Gus Ipul.
Terkait nasib guru, lanjut Gus Ipul, Pemprov Jatim telah berjuang bersama PGRI dan elemen guru yang lain agar para GTT (guru tidak tetap) yang mengajar di sekolah negeri, bisa menjadi pegawai pemerintah dengan sistem kontrak kerja. Sementara untuk Swasta akan dirumuskan upah minimum guru (UMG).
"Kalau yang namanya buruh aja ada yang namanya UMK, kenapa guru ini diberi UMG, yang swasta keluhannya seperti itu. Nah ini yang harus kita perjuangkan bareng-bareng, kita cari celah sehingga baik di negeri dan swasta sama-sama diurus oleh pemerintah," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement