BNN: Pesisir Banten Rawan Penyelundupan Narkoba Internasional

Sosialisasi itu guna meningkatkan kewaspadaan terhadap warga asing jika memberikan upah cukup besar untuk mengangkut barang.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2017, 08:44 WIB
Sejumlah tersangka dan barang bukti 1 Ton narkoba jenis sabu saat rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7). Polisi yang bekerja sama dengan BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1 Ton sabu asal Taiwan di Banten. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pantai pesisir Banten rawan dijadikan jalur penyelundupan narkoba jaringan internasional untuk masuk ke Pulau Jawa. Alasannya, pengamanan petugas patroli laut tidak begitu ketat di kawasan ini.

Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten AKBP Agus Mulyana mengatakan, pantai pesisir Banten yang masuk kategori rawan penyelundupan narkoba internasional mulai pantai Tangerang, Anyer, Labuan, Ujungkulon, Binuangeun dan Bayah.

Bahkan, tahun 2017 tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menangkap penyelundup narkoba jenis sabu seberat satu ton dari China.

"Mereka para bandar narkoba jaringan internasional memanfaatkan jalur pantai pesisir Banten karena pengamanan tidak begitu ketat dibandingkan melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Agus Mulyana di Lebak, Banten, Sabtu 2 Desember 2017.

Untuk mencegah penyelundupan narkoba itu, BNN Provinsi Banten melakukan sosialisasi kepada nelayan yang ada di pantai pesisir provinsi itu.

Kegiatan sosialisasi itu guna meningkatkan kewaspadaan terhadap warga asing yang tidak dikenal jika memberikan upah cukup besar untuk mengangkut barang. Apabila nelayan mencurigai gerak-gerik warga asing maka segera melapor ke petugas terdekat.

"Kami minta nelayan tidak mudah tergiur jika warga asing menyuruh jasa untuk mengangkut barang yang belum diketahuinya," ujar Agus Mulyana seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, peredaran narkoba di Provinsi Banten tahun ke tahun meningkat karena lokasinya sangat strategis dan terdapat pantai pesisir yang luas.


Pembinaan dan Rehabilitasi

Saat ini, Provinsi Banten masuk kategori daerah rawan peredaran narkoba dengan peringkat ke 14 tingkat nasional. Para pengedar narkoba yang telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 253 orang berlokasi di Sekolah Polisi Negara Mandalawangi, Pandeglang.

Mereka selama dalam rehabilitasi mendapat pembinaan kepribadian, kemandirian, keterampilan dan lainnya.

Dengan pembinaan ini, diharapkan mereka setelah kembali ke masyarakat dapat hidup mandiri dan berkarya serta tidak lagi bersentuhan dengan narkoba.

"Saya kira rehabilitasi narkoba ini menjadi tugas pemerintah dari empat juta orang itu, kalau Indonesia ingin bebas narkoba, sumber masalah itu adalah penyalahgunaan," ujar Agus Mulyana.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya