Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik obat-obatan terlarang dalam skala terbesar di Solo dan Semarang. Dalam penggerebekan ini, BNN menahan 21 tersangka.
"Tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan pabrik obat-obatan dalam skala besar di Solo dan Semarang," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Advertisement
Dari lokasi penggerebekan, kata Arman, ditemukan barang bukti sebanyak 13 juta butir pil berbagai jenis dan berbagai merek, mesin-mesin cetak pil dan satu set alat pengemasan.
"Bahan farmasi yang disita di antaranya alkohol, carisoprodol, cafein, paracetamol povidon dan lain-lain, serta prekursor untuk pembuatan obat-obatan atau narkoba dan berbagai jenis bahan kimia padat dan cair," kata Arman.
Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api. "Saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan di dua lokasi penggerebekan," Arman memungkas.
Jalur Narkoba
Pantai pesisir Banten rawan dijadikan jalur penyelundupan narkoba jaringan internasional untuk masuk ke Pulau Jawa. Alasannya, pengamanan petugas patroli laut tidak begitu ketat di kawasan ini.
Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten AKBP Agus Mulyana mengatakan, pantai pesisir Banten yang masuk kategori rawan penyelundupan narkoba internasional mulai pantai Tangerang, Anyer, Labuan, Ujungkulon, Binuangeun dan Bayah.
Bahkan, tahun 2017 tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menangkap penyelundup narkoba jenis sabu seberat 1 ton dari China.
"Mereka para bandar narkoba jaringan internasional memanfaatkan jalur pantai pesisir Banten karena pengamanan tidak begitu ketat dibandingkan melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Agus Mulyana seperti dilansir Antara.
Untuk mencegah penyelundupan narkoba itu, BNN Provinsi Banten melakukan sosialisasi kepada nelayan yang ada di pantai pesisir provinsi itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement