Liputan6.com, Semarang - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan provinisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Halmahera Raya No 27, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut dijadikan tempat produksi pil PCC.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Senin (4/12/2017), selain menangkap pemilik usaha ilegal bernama Joni, petugas juga mengamankan 12 karyawannnya. Mereka mengaku obat yang mereka buat selama ini merupakan pil pegal linu.
Advertisement
Dari Jalan Halmahera, petugas kemudian menyasar sebuah rumah di Jalan Medoho Raya yang dijadikan gudang tempat penyimpanan obat hasil produksi. Pembuatan pil PCC ini terungkap setelah sebelumnya petugas BNN membongkar tempat produksi pil PCC di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selain di Semarang, tim gabungan BNN juga menyasar sebuah rumah di Jalan Dokter Setia Budi 66, Banjarsari, Solo. Puluhan polisi bersenjata lengkap berdatangan sejak pagi untuk menggeledah tempat pembuatan pil PCC tersebut. Penggrebekan dilakukan setelah petugas mendapat keterangan pascaterungkapnya lokasi pembuatan pil PCC di Semarang.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang datang mengaku kaget dengan temuan obat di lokasi. Atas kondisi ini, dia memastikan Solo sudah dalam status darurat narkoba.
Sementara terkait penggerebekan di Jawa Tengah ini, petugas BNN berhasil mengamankan pemilik tempat usaha dan barang bukti berupa jutaan butir pil PCC.