Sepanjang 2017 Tarif Listrik Tak Naik, Bagaimana di 2018?

Upaya PLN membuat tarif listrik tetap ketika harga bahan bakar energi primer naik adalah dengan cara efisiensi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Des 2017, 10:00 WIB
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) berkomitmen untuk tidak menaikan tarif listrik sepanjang 2017. untuk tahun depan, PLN tetap mengupayakan agar tarif listrik juga tak mengalami kenaikan.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN terus berupaya membuat tarif listrik tidak naik. Sofyan mengakui hal tersebut berat untuk dicapai karena kondisi Biaya Pokok Produksi listrik naik akibat harga bahan bakar primer pembangkit naik.

"Untuk tahun depan ini, ya nanti kami bertahan di tarif tetap. Walaupun memang berat. Kami berupaya karena memang komponen batu bara ini hampir 60 persen," kata dia, di Jakarta, Senin (4/12/2017).

‎Sofyan mengakui memang lebih baik lagi tarif listrik mengalami penurunan, karena akan meringankan beban masyarakat. Namun jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, PLN berupaya membuat tarif listrik tetap.

"Paling bagus itu kan kita berupaya turun, kan meringankan masyarakat, industri, paling mahal ya tetap," tuturnya.

Menurut Sofyan, upaya PLN dalam membuat tarif listrik tetap, ketika harga bahan bakar energi primer naik adalah dengan cara efisiensi. Namun, dia berharap harga batubara yang dibeli untuk kelistrikan bisa turun agar tarif listrik juga bisa diturunkan.

"Jadi kalau harga batubara bisa turun lagi, kami peluangnya masih besar lagi untuk elektrifikasi daerah timur, dan tarif listrik tidak perlu naik," tutup Sofyan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Tarif turun

Sebelumnya, PLN mengklaim tarif listrik turun meski harga energi primer ‎pembangkit mengalami kenaikan. Bahkan, sampai Desember 2017, tarif listrik diputuskan tidak berubah.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat I Made Suprateka mengungkapkan, tarif listrik untuk golongan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.548 per kilo Watt hour (kWh) pada Juli 2015, Tegangan Menengah (TM) Rp 1.219 per kWh dan Tegangan Tinggi (TT) Rp 1.087 per kWh.

Made menuturkan, sepanjang Juli 2015 hingga Oktober 2017 tarif listrik belum pernah mengalami kenaikan, bahkan menurun. Hingga Oktober 2017, golongan TR dipatok Rp 1.467 per kWh, TM Rp 1.155 per kWh dan TR Rp 997 per kWh.

"‎Tarif listrik kita tidak mengalami kenaikan,justru mengalami penurunan," kata Made, dalam diskusi Forum Merdeka Barat, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Made menuturkan, PLN berkomitmen membuat tarif listrik semakin terjangkau meski harga energi primer pembangkit, yaitu batu bara dan gas, terus mengalami kenaikan.

"Walau harga energi primer pembangkit naik, tarif listrik tidak naik. Sebagian sebagian besar energi primer kita adalah batu bara," ucap Made.

Made Melanjutkan, sesuai dengan ketetapan pemerintah, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan sepanjang Januari 2017 hingga Desember 2017.

"Pak Menteri (ESDM Ignasius Jonan) juga telah menetapkan. Tarif listrik tidak mengalami kenaikan sampai Desember 2017," ujar Made.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya