Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mempercepat perampungan berkas tersangka kliennya. Menurut dia, gelagat tersebut tak menghormati proses hukum yang tengah dijalani pihaknya.
Perampungan berkas penyidikan Novanto diketahui untuk menggugurkan proses praperadilan jilid dua yang diajukan Setya Novanto.
Advertisement
“Hormatilah upaya hukum SN, jangan terkesan kerdil, ketakutan menghadapi praperadilan, katanya siap menghadapi praperadilan, kok kebakaran jenggot,” ujar Fredich Yunadi saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Menurut dia, pelimpahan berkas yang akan dilakukan KPK dalam waktu dekat tidak sah secara hukum. Dia menganggap, berkas penyidikan terhadap Setya Novanto seharusnya belum rampung.
“Bagaimana bisa sah? Saksi meringankan ada 15, total baru diperiksa empat orang, hak SN sebagaimana Pasal 65 KUHAP wajib dipenuhi penyidik,” kata dia.
Fredrich menilai, percepatan penyelesaian berkas Setya Novanto disebabkan KPK tak mau kalah untuk kedua kalinya dalam proses praperadilan.
Beda Pengacara, Beda Tanggapan
Berbeda dengan pernyataan Fredrich, kuasa hukum Setnov lainnya, Otto Hasibuan beranggapan pelimpahan berkas terhadap kliennya merupakan hal yang wajar dan dianggap sah.
“Niat KPK untuk mempercepat pelimpahan berkas untuk menghindari praperadilan saya kira sah-sah saja,” kata Otto.
Meski begitu, Otto berharap agar KPK memperlihatkan sikap yang lebih terhormat. Caranya, lanjut dia, dengan menghormati proses praperadilan tersebut.
“Karena kalau KPK, menang itu akan memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa KPK tidak salah. Tetapi kalau menghindar dari praperadilan kesannya bisa berbeda,” terang Otto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement