Sandiaga: Pergub Diubah, PNS DKI Kenakan Baju Sadariah Tiap Jumat

Sandiaga mengaku sudah mulai mengikuti Pergub mengenai pakaian dinas, yakni menggunakan pantofel.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Des 2017, 13:25 WIB
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno hadiri rapat koordinasi Relawan OK OCE (Liputan6.com/Delvira Chaerani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah Pergub Nomor 23 tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 183 Tahun 2017 tentang pakaian dinas. Perubahan Pergub itu hanya mengubah jadwal pemakaian baju sadariah dari semula hari Kamis menjadi hari Jumat.

"Pergub pakaian dinas sudah ditandatangani Pak Anies. Jadi, Insya Allah kita melakukan perubahan bahwa pakaian sadariah itu dipakai sesuai dengan aspirasi banyak pegawai, bahwa baju sadariah itu baiknya dipakai hari Jumat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Senin (4/12/2017)).

Semula, baju sadariah dipakai Kamis dan baju batik pada Jumat. "Jadi, itu yang di-switch dari hari Kamis ke hari Jumat," ucap dia.

Meski ada perubahan peraturan, Sandiaga Uno menyebut Pergub baru itu tidak untuk menampung kebiasaannya menggunakan sepatu olahraga dan tanpa ikat pinggang.

Ia mengaku sudah mulai mengikuti Pergub, yakni menggunakan pantofel. "Ini sudah hampir sebulan lebih pakai sepatu pantofel. Enggak masalah. Dan sayembara (sepatu) saya sebentar lagi juga akan selesai, kan tiga bulan," kata dia

Sandi mengatakan, siap mengikuti aturan Pergub baru dan menyesuaikan. "Jadi saya akan transisi untuk mulai ngikuti. Sekarang sih sudah sesuai dengan pergub," Sandiaga Uno menandaskan.

 


Aturan Baju Adat Betawi

Kebijakan menggunakan pakaian khas Betawi dicetuskan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012.

Dalam pergub tersebut, PNS harus menggunakan pakaian sadariah dan kebaya krancang setiap hari Rabu. Namun pada Februari 2012, Jokowi kembali merevisi aturan tersebut. PNS menggunakan pakaian adat Betawi setiap hari Jumat.

Aturan itu lalu direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2015.

"Penggunaan pakaian adat yang seharusnya PNS DKI pakai baju sadariah (pakaian adat Betawi) hari Jumat, kami geser ke hari Kamis," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat 28 Agustus 2015.

Ahok sengaku sengaja mengubah kebijakan ini agar sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sementara pada hari Kamis, Basuki membebaskan PNS menggunakan pakaian khas Betawi seperti sadariah, ujung serong, kebaya encim, atau batik Betawi.

"Hari Kamis, PNS DKI boleh pakai baju sadariah, seragam ujung serong, baju batik Betawi, dan lainnya. Ini dalam mempromosikan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebetulnya," kata Basuki.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya