Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.
“Berkas (penyidikan) sudah dilimpahkan ke penuntut umum pekan lalu,” ujar seorang sumber Liputan6.com saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Advertisement
Sumber Liputan6.com yang berbeda juga memberikan konfirmasi serupa. Ia menyebut Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan bagi Ketua Umum Golkar itu.
Bila informasi tadi benar, otomatis pengajuan praperadilan Setya Novanto akan gugur.
Terkait pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto, pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih belum memberikan konfirmasi. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sendiri sempat mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas Setya Novanto sebelum sidang praperadilan.
"Bisa, sudah beres itu, tinggal dikit lagi saja. (Melimpahkan berkas) sebelum praperadilan ya, ya, ya," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
Sidang praperadilan Setya Novanto jilid dua sejatinya akan digelar pada Kamis, 30 November 2017 yang lalu. Namun, pihak KPK tak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga tiga minggu. Namun, Hakim Kresno menyatakan sidang akan digelar pada 7 Desember 2017 mendatang.
Tanggapan Pengacara
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mempercepat perampungan berkas tersangka kliennya. Menurut dia, gelagat tersebut tak menghormati proses hukum yang tengah dijalani pihaknya.
Perampungan berkas penyidikan Novanto diketahui untuk menggugurkan proses praperadilan jilid dua yang diajukan Setya Novanto.
“Hormatilah upaya hukum SN, jangan terkesan kerdil, ketakutan menghadapi praperadilan, katanya siap menghadapi praperadilan, kok kebakaran jenggot,” ujar Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Menurut dia, pelimpahan berkas yang akan dilakukan KPK dalam waktu dekat tidak sah secara hukum. Dia menganggap, berkas penyidikan terhadap Setya Novanto seharusnya belum rampung.
“Bagaimana bisa sah? Saksi meringankan ada 15, total baru diperiksa empat orang, hak SN sebagaimana Pasal 65 KUHAP wajib dipenuhi penyidik,” kata dia.
Fredrich menilai, percepatan penyelesaian berkas Setya Novanto disebabkan KPK tak mau kalah untuk kedua kalinya dalam proses praperadilan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement