Pejabat Kemenhub Akui Buang Kartu ATM ke Sungai Saat OTT KPK

Otto mengaku membuang kartu ATM tersebut ke sungai, sementara Mauritz mengaku lupa di mana dia membuang barang bukti tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Des 2017, 16:56 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pelayaran Sorong tahap III pada PPSDML Kemenhub tahun 2011, Djoko Pramono berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Mauritz Sibarani dan Kepala Kantor Kesyanbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau Otto Patriawan mengaku membuang kartu anjungan tunai mandiri (ATM) ketika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Hal tersebut terungkap saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

"Saya takut saja. Waktu dengar ada OTT, baru saya buang," ujar Otto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).

Menurut Otto dan Mauritz, kartu ATM yang berisi uang tersebut diberikan oleh Adi Putra. Keduanya mengaku panik saat KPK mengelar operasi tangkap tangan ketika Adi Putra menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Otto mengaku membuang kartu ATM tersebut ke sungai. Sementara Mauritz mengaku lupa di mana dia membuang barang bukti tersebut.

Otto sendiri mengungkapkan menerima kartu ATM yang telah terisi saldo sebesar Rp 800 juta itu pada Juni 2016. Dari total uang tersebut, sejumlah Rp 200 juta sudah dia gunakan dan sudah dia kembalikan kepada KPK.

Sementara Mauritz mengaku telah menyerahkan uang Rp 88 juta yang dia terima kepada KPK.


Amankan 33 Tas Ransel

 

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat kartu ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya