Tarif 9 Ruas Tol Akan Naik, Berapa Besarnya?

Sebanyak sembilan ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Des 2017, 18:44 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan tol Jagorawi Cibubur Utama, Jakarta, Jumat (8/9). Pasca perubahan sistem transaksi jalan tol Jagorawi menjadi sistem terbuka atau satu tarif, arus lalu lintas terlihat lebih lancar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah meneken Keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif 9 ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

"Sudah, jadi dari 9 yang diusulkan sudah saya tandatangani liburan kemarin," kata dia di Soreang Kabupaten Bandung, Senin (4/12/2017).

Basuki mengatakan, kenaikan rata-rata ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun begitu, Basuki menuturkan, ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.

"Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak enggak naik. Golongan lain Rp 500-1.000 itu menunjukkan komitmen kepastian hukum pemerintah bisnis tol ini," ujar dia.

Basuki mengatakan, penyesuaian tarif tol akan berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya mengatakan akan melakukan sosialisasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan.

"Saya kira setelah saya tanda tangani biasanya seminggunya sosisalisasi baru berlaku. Mungkin mudah-mudahan minggu depan," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Evaluasi

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU-PR Herry TZ mengatakan, sebanyak sembilan ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini. Sebanyak empat ruas telah mengalami penyesuaian tarif terlebih dahulu.

"Hasil dari evaluasi ada 13 ruas yang direkomendasikan, di mana empat di antaranya dilakukan peningkatan tarif," kata dia.

Herry menjelaskan, empat ruas yang telah menyesuaikan tarif ialah Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan. "Untuk yang sembilan sedang dalam proses, tapi secara evaluasi sudah selesai tinggal usulkan tarif," sambungnya.

Untuk bisa melakukan penyesuaian tarif tol, maka SPM mesti dipenuhi. Di antaranya terkait kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas. Kemudian, SPM tersebut dievaluasi.

"Penyesuaiannya bagaimana, tarif tadi disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan inflasi. Perkalian tarif sebelumnya dengan tingkat inflasi dua tahun sebelumnya. Sebelum tarif dinaikkan, harus memenuhi SPM-nya. SPM dipenuhi baru berhak kenaikan dua tahun. Tidak serta-merta dua tahun naik," jelas dia.

 


Rincian

Berikut sembilan ruas tol yang akan disesuaikan tarifnya:

1. Semarang A,B,C

2. Palimanan-Plumbon-Kanci

3. Belawan-Medan-Tanjung Morawa

4. Surabaya-Gempol

5. Cawang-Tomang-Grogol-Pluit

6. Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit

7. Serpong-Pondok Aren

8. Ujung Pandang Tahap I dan II

9. Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya