Petasan Berdaya Ledak Tinggi Gagal 'Berlayar' ke Halmahera Utara

Selain menyita barang bukti petasan, polisi juga meringkus tiga terduga yang salah satunya pemilik mercon berdaya ledak tinggi tersebut.

oleh Hairil Hiar diperbarui 05 Des 2017, 10:00 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan 200 dus berisi petasan berdaya ledak tinggi di Ternate, Maluku Utara. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Liputan6.com, Ternate - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Maluku Utara menyita 200 dus berisi petasan berukuran jumbo dengan daya ledak tinggi. Ratusan dus petasan itu dibawa dari Manado, Sulawesi Utara, menggunakan feri yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Feri Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate, Minggu, 3 Desember 2017.

Menurut Direskrimum Polda Maluku Utara, Komisaris Besar (Kombes) Dian Harianto, sebanyak 200 dus berisi petasan tersebut rencananya akan dibawa ke Tobelo, Halmahera Utara. Mercon-mercon itu akan dipasarkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.

Ratusan dus petasan itu disita karena tidak memiliki dokumen lengkap. "Dan ini merupakan bahan dasar peledak yang menggunakan sumbu," ucap Dian saat dihubungi Liputan6.com di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Senin, 4 Desember 2017.

Selain ratusan petasan berdaya ledak tinggi, polisi juga menemukan petasan berdaya ledak sedang dan kecil. "Jenis petasan yang didatangkan ini merupakan petasan yang sama jenisnya dengan kebakaran pabrik petasan di Tangerang, Banten, yang menewaskan kurang lebih 50 jiwa," ujarnya.

Polisi pun menyita petasan-petasan tersebut karena tidak mau ambil risiko. "Barang berbahaya ini bisa meledak sewaktu-waktu jika disimpan di suhu yang tidak sesuai," kata Dian.

 


Pemilik Petasan dan 2 Orang Diringkus

Polisi menggagalkan penyelundupan 200 dus berisi petasan berdaya ledak tinggi di Ternate, Maluku Utara. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Selain menyita barang bukti petasan, polisi juga meringkus tiga terduga yang salah satunya pemilik mercon berdaya ledak tinggi tersebut. Ternyata, mereka tidak memiliki izin atas petasan-petasan tersebut.

"Kalau terjadi sesuatu siapa yang nanti bertanggung jawab? Karena ini juga masuk kategori bahan peledak," ujar Direskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Dian Harianto.

Penyitaan 200 dus petasan ilegal itu untuk menjaga situasi keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2018. Juga dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha II pada pertengahan Desember mendatang.

"Kita amankan petasan ini supaya dalam kegiatan keagamaan nanti tidak terganggu dengan adanya bunyi ledakan petasan maupun lainnya," sebut Dian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya