Liputan6.com, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pelayan depot berinisial AG di Jalan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 4 Desember 2017. Tersangka ditangkap menyusul laporan bocah berinisial HD (9) yang mengaku telah disodomi olehnya.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (5/12/2017), modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengajak korban bermain di tempat kosnya.
Advertisement
Korban kemudian diiming-imingi video lucu yang ada di telepon genggam tersangka. Saat korban asik menonton film, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya.
Di hadapan polisi tersangka mengaku melakukan tindak asusila sebanyak 28 kali selama dua bulan. Sementara akibat perbuatannya, predator anak ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.