SKK Migas Minta Industri Hulu Migas Pakai Material Lokal

SKK Migas pun telah melakukan perjanjian penandatanganan nota kesepahaman dengan industri produsen baja.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Des 2017, 11:15 WIB
SKK Migas telah memberikan kesempatan kepada perusahaan daerah untuk ikut terlibat dalam penyediaan barang dan jasa di industri hulu migas.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong penggunaan material baja, pipa, dan fasilitas fabrikasi dalam negeri pada kegiatan industri hulu migas.

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, SKK Migas, Erwin Suryadi mengatakan, pihaknya telah mempertemukan, produsen pipa dan baja pabrikan dalam negeri, dengan penggunanya yang terdiri atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perusahaan galangan kapal, pabrikator, Kontraktor Engineering Procurement and Construction (EPC), dan Kontraktor Front-End Engineering Design di kegiatan hulu migas.

“Harapannya dengan interaksi ini akan tercipta sinergi dan keterbukaan antar-pelaku usaha,” kata dia di Jakarta, Selasa (5/11/2017).

Dia menambahkan, SKK Migas pun telah melakukan perjanjian penandatanganan nota kesepahaman dengan industri produsen baja The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA). Untuk mendukung penggunaan baja, pipa dan fasilitas pabrikasi dalam negeri.

"Sinergi yang mengusung konsep aliansi strategis ini dituangkan lebih lanjut dalam bentuk Nota Kesepahaman antara SKK Migas dan IISIA," tutur Erwin.

Dalam mendorong penggunaan baja, pipa dan pabrikasi dalam negeri oleh Industri hulu migas, IISIA juga telah menggelar Workshop pasokan dan permintaan penggunaan material baja, pipa, dan fasilitas pabrikasi dalam negeri untuk kegiatan pembangunan kapal dan konstruksi di hulu migas, yang diselenggarakan pekan lalu di Batam.

Workshop ini merupakan implementasi dari Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK 007 Revisi 04) yang diterbitkan oleh SKK Migas pertengahan tahun ini.

Aturan ini mewajibkan Kontraktor KKS dan subkontraktornya untuk menggunakan barang dan jasa dalam negeri yang tercantum dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, Daftar Inventarisasi Barang dan Jasa Produksi dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, serta Approved Manufacturer List (AML) yang ditetapkan SKK Migas.

Kegiatan workshop diisi dengan diskusi mengenai beberapa proyek besar ke depan di kegiatan usaha hulu migas yang disampaikan oleh beberapa Kontraktor KKS. Peserta juga mengikuti factory visit kepada salah satu produsen pipa dalam negeri.

Acara workshop ini juga diikuti Kementerian Perindustrian, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya