Lion Air Benarkan Kapten Pilotnya Ditangkap Narkoba di Kupang

Penangkapan dilakukan Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

oleh Andrie HariantoOla Keda diperbarui 05 Des 2017, 11:12 WIB
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polres Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tangan seorang pilot yang tengah mengkonsumsi sabu. Lion Air membenarkan pilot yang ditangkap tersebut dari maskapainya.

"Iya benar, yang bersangkutan ditangkap tadi malam, dan yang terduga itu adalah kaptennya, berinisial MS," kata Plt Humas Lion Air, Rama, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (5/12/2017).

Penangkapan dilakukan Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia baru selesai terbang, posisinya sedang istirahat," kata Rama.

Kapolresta Kupang AKBP Anton C Nugroho memmbenarkan penangkapan tersebut. MS (48) ditangkap di sebuah hotel di Kupang.

Dari tangan MS, polisi menyita 0,3 kilogram sabu. Saat ini, MS ditahan di sel Mapolresta Kupang. Sesuai Undang-undang 35 tahun 2009, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk membuktikan MS bersalah atau tidak dalam penyalahgunaan narkotika.

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya