Liputan6.com, Jakarta - Kapten pilot Lion Air berinisial MS ditangkap satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang. MS diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ramaditya Handoko, Corporate Communication Lion Air Group, membenarkan penangkapan MS. Penangkapan dilakukan penyidik pada Senin, 4 Desember malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Advertisement
"Manajemen Lion Air mengucapkan terima kasih kepada BNN dan pihak Kepolisian yang terus melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba," kata Ramaditya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (5/12/2017).
Maskapai berlambang kepala singa ini mendukung upaya aparat dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Termasuk pemberantasan penggunaan di kalangan awak pesawat," kata Rama.
Kapolresta Kupang AKBP Anton C Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. MS (48) ditangkap di sebuah hotel di Kupang.
Dari tangan MS, polisi menyita 0,3 kilogram sabu. Saat ini, MS ditahan di sel Mapolresta Kupang. Sesuai Undang-undang 35 Tahun 2009, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk membuktikan MS bersalah atau tidak dalam penyalahgunaan narkotika.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: