Menteri Basuki: 9 Ruas Tol Naik Rata-Rata Rp 500-Rp 1.000

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan telah menetapkan penyesuaian tarif tol pada sembilan ruas tol.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Des 2017, 12:44 WIB
Sejumlah kendaraan mobil mengantre di gerbang tol Pondok Ranji, Tangsel, Jumat (14/4). Libur Paskah 2017 kondisi arus lalu lintas menuju Tol Lingkar Luar terpantu lancar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan telah menetapkan penyesuaian tarif tol pada sembilan ruas tol. Kesembilan ruas itu tersebut akan mengalami kenaikan tarif setelah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

Basuki mengatakan, tarif sembilan ruas tersebut naik rata-rata Rp 500 sampai Rp 1.000. Namun demikian, Basuki mengatakan terdapat pula golongan kendaraan yang tidak mengalami penyesuaian tarif. Lantaran, laju inflasi untuk wilayah yang dilalui tol rendah.

"Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak yang tidak naik tarif tol. Golongan lain Rp 500-1.000 itu menunjukan komitmen kepastian hukum pemerintah bisnis tol ini," kata dia seperti ditulis, di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Penyesuaian tarif akan berlangsung setelah penandatangan Surat Keputusan Menteri. Pihaknya mengatakan akan ada sosialisasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan.

"Saya kira setelah saya tanda tangani biasanya seminggunya sosisalisasi baru berlaku. Mungkin mudah-mudahan minggu depan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU-PR Herry TZ mengatakan, sebanyak sembilan ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini. Sebanyak empat ruas telah mengalami penyesuaian tarif terlebih dahulu.

"Hasil dari evaluasi ada 13 ruas yang direkomendasikan, di mana empat di antaranya dilakukan peningkatan tarif," kata dia.

Lanjutnya, untuk bisa melakukan penyesuaian tarif tol, maka SPM mesti dipenuhi. Di antaranya terkait kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas. Kemudian, SPM tersebut dievaluasi.

"Penyesuaiannya bagaimana, tarif tadi disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan inflasi. Perkalian tarif sebelumnya dengan tingkat inflasi dua tahun sebelumnya. Sebelum tarif dinaikkan harus memenuhi SPM-nya. SPM dipenuhi baru berhak kenaikan dua tahun. Tidak serta-merta dua tahun naik," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Rincian ruas tol yang naik tarif

Berikut sembilan ruas tol yang akan disesuaikan tarifnya:

1. Semarang A,B,C

2. Palimanan-Plumbon-Kanci

3. Belawan-Medan-Tanjung Morawa

4. Surabaya-Gempol

5. Cawang-Tomang-Grogol-Pluit

6. Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit

7. Serpong-Pondok Aren

8. Ujung Pandang Tahap I dan II

9. Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya