Liputan6.com, Jakarta - Romo Antonius Benny Susetyo turut menyoroti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini menjadi atensi banyak pihak, tak terkecuali Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Romo Benny menilai, apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan hukum dan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus Brigadir J ini sudah sesuai dengan amanat Presiden Jokowi.
Baca Juga
Advertisement
"Jenderal Listyo Sigit telah menjalankan amanat presiden dengan menegakkan hukum dan sanksi yang tegas sesuai dengan pelanggaran dilakukan oleh para aparat yang jelas menghilangkan bukti dan terlibat dalam rekayasa kasus Brigadir J," kata Romo Benny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menilai, proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan secara tranparan setelah Kapolri mengambil alih kasus ini dengan memotong semua jaringan Ferdy Sambo.
"Saya yakin semua terlibat akan diproses hukum sesuai dengan kesalahan," ujarnya.
Romo Benny optimistis Jenderal Sigit mampu memulihkan kembali citra Polri dengan menegakkan kedisiplinan anggotanya dan menata Korps Bhayangkara sesuai dengan slogan Presisi.
"Dilakukan pembenahan kepolisian dengan menata ulang proses rekrutmennya dan menempatkan posisi para jenderal sesuai fungsi dan peranan lewat seleksi yang ketat dan memberi sanksi yang tegas terhadap semua pelangaran," ujarnya.
5 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Selain itu, Polri juga menjerat tujuh perwiranya sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi upaya penyidikan kasus kematian Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Empat orang telah dipecat dari Polri, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Sementara tiga perwira lainnya masih menunggu putusan sidang kode etik.
Advertisement