Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Erwan mengaku sudah blak-blakan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018.
Dia mengaku jujur dalam menjawab setiap pertanyaan, termasuk soal dugaan keterlibatan dan arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola agar DPRD Jambi mengesahkan APBD Jambi 2018.
Advertisement
"Tanya sama penyidiklah, ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik," ujar Erwan usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Menurut dia, penyidik mempertanyakan banyak hal kepadanya. Namun, dia tak merinci satu per satu keterangan yang diberikannya kepada penyidik.
"Banyak (pertanyaan). Macam-macam. (Sekitar) 12 pertanyaan," kata Erwan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Pasti Panggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Lembaga antirasuah itu akan mengusut aliran suap terhadap anggota DPRD dari pejabat di pemerintah provinsi (pemprov).
"Yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, karena dinilai penyidik oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan, ya akan dipanggil," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2017.
Pengembangan kepada Zumi Zola diduga kuat lantaran Zumi Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin, 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya.
Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement