Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri. Regulasi tersebut akan tertuang dalam sebuah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi fokus dalam Permenperin ini, antara lain standardisasi personil, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri.
Baca Juga
Advertisement
“Upaya ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Menurut dia, penegakan Undang-Undang Perindustrian perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan.
“Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban,” lanjut dia.
Airlangga menyebutkan, beberapa bahaya yang dapat timbul dari kekeliruan penanganan bahan kimia, antara lain kebakaran, ledakan, iritasi, dan pencemaran lingkungan.
“Tuntutan kualitas membuat setiap industri menerapkan skema penanggulangan keadaan darurat. Namun, tetap diperlukan aturan baku yang dapat mengakomodasi kebutuhan setiap jenis industri dan skala industrinya,” kata dia.
Apalagi, lanjut Airlangga, bahan kimia erat kaitannya dengan kegiatan proses industri. Hampir seluruh segmen industri mulai dari sektor hulu hingga hilir sangat bergantung pada bahan kimia, baik itu digunakan sebagai bahan baku utama maupun bahan penunjang.
Selanjutnya
Dengan peran bahan kimia yang cukup strategis ini, produksi dan peredaran bahan kimia di Indonesia menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Airlangga berharap, penerapan peraturan nantinya dapat memacu kinerja sektor industri nasional semakin produktif dan berdaya saing global.
“Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu faktor utama untuk menunjang performa industri,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan selama hampir satu tahun dalam membuat rancangan peraturan tersebut.
“Kami menargetkan tahun depan dapat terimplementasi,” kata dia.
Dengan adanya peraturan ini, lanjut Sigit, industri akan mempunyai sistem penanggulangan dan mitigasi keadaan darurat yang dapat berdampak ke lingkungan dan masyarakat setempat. ”Sistem yang akan diterapkan ini selaras dengan aturan internasional,” ungkap dia.
Saat ini, hampir semua negara telah menerapkan Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals, di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Jepang, China, Korea, dan negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Indonesia sebenarnya sudah menerapkan hal ini, namun masih bersifat sektoral dan terbatas.
Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), rata-rata kecelakaan kerja di perusahaan untuk seluruh dunia mencapai 99 ribu kasus per tahun dan 70 persennya berakibat fatal, yaitu kematian dan cacat seumur hidup.
Advertisement