Liputan6.com, Tegal - Satya Eka Hari Prascaya (30), anggota Polresta Surakarta, Jawa Tengah, yang menjadi terdakwa kasus penembakan seorang bos kapal di parkiran Hotel Karlita di Kota Tegal, pada 27 September 2017 lalu, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Selama menjalani persidangan, mantan anggota Polres Tegal itu hanya tertunduk. Tak banyak ucapan yang keluar dari mulutnya sebelum mulai persidangan hingga selesai.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum di dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa, 5 Desember 2017. Warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan sekunder Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang melukai berat orang lain.
Baca Juga
Advertisement
"Terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan dengan sengaja melukai berat orang lain," ucap jaksa penuntut umum, Risky Fani dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, korban bernama Ragiman alias Warin mengalami luka tembak masuk pada dada kiri depan dan luka tembak keluar pada dada kanan belakang. Hal itu menyebabkan pendarahan berat yang mengakibatkan kematian korban.
Selain menewaskan bos kapal, peluru yang diletuskan Satya juga melukai korban lain bernama Dedy. Ia terkena peluru yang menembus dada korban tewas Ragiman sehingga mengalami luka tembak masuk dengan panjang satu setengah sentimeter dan lebar 1,5 sentimeter pada lengan kanan atas bagian depan.
Terhadap semua dakwaan tersebut, terdakwa pasrah. Ia dan kuasa hukum tidak memberikan eksepsi atau keberatan dan langsung ke materi pokok perkara.
"Jadi tadi kan sudah dilihat dan didengar bersama-sama, kuasa hukum terdakwa tidak memberikan eksepsi. Jadi, pekan depan sudah langsung ke materi pokok perkaranya," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Wimpy Wohon.
Dijaga Ratusan Polisi
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Elsa Lina Purba itu ditunda dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum pekan depan.
"Untuk keseluruhan saksi ada sekitar 20 orang. Namun, tidak mendatangkan semua. Kami seleksi dan hanya akan mendatangkan sekitar lima orang lebih," ungkapnya.
Selama persidangan, petugas dari Polres Tegal Kota menjaga ketat dan berlapis PN Tegal. Sebanyak 200 personel polisi diterjunkan.
Bahkan, pintu gerbang PN Kota Tegal hanya dibuka sedikit untuk akses masuk pun dijaga sejumlah personel. Selain itu, pengunjung yang masuk akan ditanyai keperluannya oleh petugas.
Begitu juga di depan ruang sidang yang dijaga banyak petugas. Mereka tampak mengamati setiap pengunjung.
Tak hanya itu, personel polisi juga disebar di tiap titik jalan dari rumah korban hingga ke pengadilan. Tidak sembaran orang bisa masuk ke areal itu karena ada pintu gerbang besar dan tinggi yang ditutup dan dijaga petugas.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement