Liputan6.com, Jakarta - Terulang kembali kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap birokrat di daerah memicu keprihatinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (5/12/2017), Tjahjo meminta para kepala daerah dan jajarannya untuk tidak memaksakan kehendak terkait anggaran daerah dengan cara-cara yang menyakiti hati rakyat.
Advertisement
Tjahjo kembali menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi ABPD Provinsi Jambi. Bila pembahasan dengan DPRD tidak tercapai kata sepakat, Mendagri akan perintahkan Gubernur Zumi Zola untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Tjahjo juga mempersilakan daerah untuk berkompromi dengan para wakil rakyat. Sebelumnya, Zumi Zola telah menegaskan, bahwa dugaan suap oleh jajarannya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
Pada Selasa, 28 November 2017, KPK mengamankan 12 orang yang diduga terkait kasus suap ketuk palu, rancangan pembahasan APBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.
Dari 12 orang yang diamankan, belakangan KPK telah menetapkan empat tersangka dengan barang bukti uang sebanyak Rp 4,7 miliar. Kini keempat tersangka ditahan di sejumlah rutan berbeda untuk 20 hari ke depan.