Liputan6.com, Moskow - Rusia telah menetapkan sembilan media Amerika Serikat, meliputi Voice of America dan Radio Liberty, serta yang terafiliasi dengan keduanya, sebagai agen asing (foreign agents).
Tujuh media lain yang mendapat perlakuan serupa adalah mereka yang memiliki afiliasi dengan VOA dan Radio Liberty, meliputi Current Time TV, Azatliq Radiosi, Sibir Realii, Idel Realii, Factograf, Kavkaz Realii dan Krym Realii
Secara hukum, sembilan organisasi media itu diwajibkan oleh Kementerian Kehakiman Rusia untuk mengkategorikan hasil pekerjaan mereka, yang berbentuk berita, sebagai 'karya agen asing (work of foreign agents)'. Demikian seperti dikutip oleh BBC, Rabu (5/12/2017).
Rusia juga mewajibkan kesembilan media itu -- yang berbentuk portal berita, stasiun radio, dan televisi -- untuk mengungkap sumber pendanaan perusahaan/organisasi mereka.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Parlemen Rusia juga mengindikasikan bahwa mereka akan menerapkan sejumlah pembatasan terhadap sejumlah organisasi media asal Amerika Serikat terkait akses ke lembaga legislatif Negeri Beruang Merah.
Kebijakan itu ditetapkan oleh Rusia sebagai sebuah aksi balasan terhadap langkah serupa yang pernah dilakukan oleh Kementerian Kehakiman AS kepada dua media Negeri Beruang Merah, RT dan Sputnik.
Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) telah menuduh RT terlibat skandal intervensi Rusia dalam Pilpres AS 2016 lalu. Kendati demikian, RT membantah tudingan tersebut.
Presiden Rusia Sahkan UU yang Targetkan Media Asing
Sebelumnya, Presiden Vladimir Putin telah menandatangani amendemen undang-undang yang memungkinkan media asing di Rusia dimasukkan dalam daftar "agen asing." Hal tersebut diungkapkan oleh kantor berita pemerintah, Sputnik.
Pejabat Rusia mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan respons atas permintaan pemerintah Amerika Serikat untuk memasukkan jaringan televisi Rusia, RT, sebagai "agen asing" di bawah UU Foreign Agents Registration Act (FARA).
Seperti dikutip dari CNN pada Minggu 26 November 2017, Sputnik melaporkan amandemen yang ditandatangani oleh Putin sebelumnya telah disetujui oleh parlemen Rusia.
"Menurut UU tersebut, media yang menerima bantuan keuangan dari negara atau organisasi asing dapat dicap sebagai 'agen asing', sementara itu keputusan tentang media mana saja yang akan diklasifikasikan sebagai 'agen asing' akan ditentukan oleh Kementerian Kehakiman."
Operasi RT --yang sebelumnya dikenal sebagai Russia Today-- dan kantor berita Sputnik di AS mendapat banyak sorotan sejak setahun lalu. Nama RT disebut dalam sebuah laporan komunitas intelijen terkait dengan upaya Rusia untuk memengaruhi pemilu AS 2016. Laporan ini dirilis pada Januari lalu.
RT dituduh "menyalurkan pesan strategis pemerintah Rusia" dan "berusaha memengaruhi politik serta menyulut emosi". Laporan tersebut juga mengatakan bahwa Sputnik merupakan media yang didanai oleh pemerintah asing yang memproduksi radio dan konten daring pro-Kremlin.
"Warga Amerika berhak tau siapa yang beroperasi di AS untuk memengaruhi pemerintah AS atau kepentingan publik atas nama pihak asing," ungkap Dana J. Boente, Wakil Jaksa Agung AS untuk Keamanan Nasional.
Duta Besar AS untuk Rusia Jon Huntsman yang diwawancarai Radio Free Europe bulan lalu mengatakan bahwa Washington "sangat prihatin" dengan undang-undang baru ini, menurut Kent.
Pada pertengahan September, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, mengeluarkan sebuah peringatan bahwa Rusia akan membalas jika AS mengambil tindakan terhadap media yang didanai Rusia, seperti RT dan Sputnik.
"Ketika bertengkar tanpa peraturan, saat undang-undang tersebut dipelintir dan diubah menjadi instrumen untuk menghancurkan sebuah perusahaan TV, setiap langkah melawan media Rusia akan mendapat tanggapan yang sesuai," katanya.
Advertisement