Liputan6.com, Kebumen - PS alias Ponco (40) terus menunduk dalam-dalam tatkala polisi mengeluarkannya dari sel Markas Polres Kebumen, Selasa, 5 Desember 2017. Seolah, penutup wajah yang dikenakan terduga pelaku perampokan ini tak mampu menyembunyikan rasa malu yang bertumpuk-tumpuk.
Bagaimana tidak, Ponco adalah Kepala Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Selayaknya kepada desa, mestinya ia mengayomi warganya. Namun sebaliknya, ia justru tega merampok warganya sendiri.
Ironisnya, sang korban adalah janda lanjut usia berumur 74 tahun, Parsini, yang merupakan tetangga dekatnya.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari Parsini yang melapor telah menjadi korban perampokan ke Polsek Rowokele, Selasa, 26 November kemarin.
Parsini bercerita tengah beristirahat di rumahnya ketika memergoki seorang lelaki bertutup wajah masuk ke rumahnya. Sadar ketahuan, bukannya lari, pelaku justru membekap mulut korban dari belakang.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku memaksa Parsini menunjukkan tempat penyimpanan uang. Tak berdaya melawan, Parsini pun menujukkan tempatnya. Secepat kilat, pelaku mengambil uang Rp 2 juta dan kabur.
Namun, Parsini masih mengingat dengan jelas ciri-ciri pelaku. Ia pun menduga bahwa perampok adalah tetangganya sendiri, Ponco, yang juga menjabat kepala desa. Ia yakin, Ponco-lah pelakunya. Sebab, korban perampokan paham postur tubuh dan suara sang kepala desa.
Petugas lantas menyelidiki dan menggelar perkara secara kilat. Tak butuh waktu lama, polisi memperoleh bukti yang cukup. Sore harinya, tersangka ditangkap di rumahnya. Ponco tak tak bisa berkelit ketika polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari rumahnya.
"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka,” kata Titi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dua Kali Rampok Nenek Janda
Belakangan diketahui, Ponco telah mencuri dua kali di rumah Parsini. Sebelumnya, Ponco mencuri uang sebanyak Rp 200 ribu dua hari sebelum Parsini melapor, Minggu, 26 November 2017.
Pada aksi pencuriannya yang pertama, bahkan tersangka sempat berpura-pura menenangkan korban yang melapor telah menjadi korban pencurian. Itu dilakukan tersangka untuk mengelabui korban. Dari situ pula, diduga tersangka mengetahui bahwa korban masih memiliki uang simpanan.
"Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota," Titi menerangkan.
Tak berhenti di situ, penyidik lantas mengembangkan kasus perampokan ini. Diketahui, beberapa bulan sebelumnya, seorang aparat desa Jatiluhur, Kebumen melapor telah kehilangan sejumlah laptop dan kamera inventaris desa, dengan total kerugian sebesar Rp 35 juta.
Setelah diinterogasi, Ponco pun mengakui, dialah yang telah mencuri laptop dan kamera milik desa yang dipimpinnya itu. Barang hasil curian itu lantas dijual. Uang hasil penjualan diakui tersangka digunakan untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres menambahkan, saat ini berkas pemeriksaan tersangka hampir selesai (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun.
Advertisement