Liputan6.com, Jakarta - Pilot maskapai Lion Air kedapatan telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hal ini langsung mengundang reaksi dari Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengecam tindakan pilot tersebut dan menyatakan sang pilot akan dikenai sanksi seberat-beratnya agar tidak ada kejadian serupa.
"Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenai sanksi berat," ujar Agus Santoso dalam keterangannya, Rabu (6/12/2017).
Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga
Advertisement
"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded), mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," ujar Agus.
Di sisi lain, Agus juga meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan, baik fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot, sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan).
Agus berharap pilot dan maskapai penerbangan dengan aktif ikut menjaga keselamatan penerbangan Indonesia yang sudah dengan susah payah diupayakan dan diperbaiki. Hingga saat ini, dunia penerbangan Indonesia diakui dunia dengan mendapatkan nilai efektif implementasi luar biasa sebesar 81,15 persen dalam audit USOAP ICAO pada Oktober 2017.
Agus menginstruksikan seluruh maskapai agar menerapkan aturan hingga seluruh SDM dan air crew yang dikelolanya comply terhadap regulasi yang berlaku. Untuk kasus ini agar maskapai melaksanakan SOP internal perusahaan yang telah diadopsi dari peraturan internasional yang berlaku.
Agus juga menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkesinambungan akan melakukan pengawasan atau surveillance dan ramp check khusus narkoba, terutama menjelang angkutan Natal dan tahun baru.
"Ramp check khusus ini akan dilakukan oleh para Inspektur atau Dokter Penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gunakan sabu
Untuk diketahui, seorang pilot Lion Air JT 924 diamankan Satnarkoba Polres Kupang Kota karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu, Senin, 4 Desember 2017.
Kapten pilot Lion Air itu berinisial MS (48). Dia ditangkap di T-More Hotel Kupang sekitar pukul 21.20 Wita. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Saat ini, Mahesa sudah ditahan di Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C Nugroho membenarkan kejadian itu dan akan menggelar konferensi pers pukul 14.00 Wita. "Ya benar, Lion Air," kata Anton.
Advertisement