Beda Pendapat 2 Pengacara Setya Novanto soal Pelimpahan Berkas

Bila KPK segera menyidangkan kasus Setya Novanto, praperadilan yang ia ajukan otomatis gugur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2017, 12:44 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (tengah) bersama tim kuasa hukumnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya berkaitan dengan pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Intinya penyerahan saja. Penyerahan barbuk (barang bukti) dan tersangka," ujar Otto, Rabu (6/12/2017).

Otto terlihat santai menanggapi rampungnya berkas penyidikan Ketua DPR RI itu. Ia mengaku siap menghadapi persidangan pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.

"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan kan," kata dia.

Bila KPK segera menyidangkan kasus Novanto, praperadilan yang ia ajukan otomatis gugur. Terkait hal itu, Otto juga menanggapi santai. Ia menyatakan tak bisa menghentikan pelimpahan berkas penyidikan.

"Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan, kan belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata dia.

Otto sempat berharap agar KPK menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh kliennya, yakni praperadilan. Meski begitu, Otto tak ambil pusing jika praperadilan nanti gugur lantaran berkas Novanto masuk ke Pengadilan Tipikor.

"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dianggap gugur. Tapi, ya tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," kata dia.

 


Fredrich Yunadi Berpendapat Lain

Sementara Otto menanggapi santai, berbeda dengan kuasa hukum Novanto lainnya, Fredrich Yunadi. Ia masih belum bisa terima berkas kliennya dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

"Kita mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada saksi-saksi (meringankan) yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak dari tersangka sebagaimana Pasal 65," kata Fredrich yang datang beberapa menit setelah Otto tiba di Gedung KPK.

Menurut Fredrich, KPK tidak menghargai hak seseorang, termasuk para saksi dan ahli meringankan yang ditentukan oleh pihaknya. Sebab, masih ada beberapa saksi ahli yang belum diperiksa. KPK sudah menyatakan tak akan memanggil ulang saksi dan ahli tersebut.

Selain itu, Fredrich merasa apa yang dilakukan KPK lantaran takut menghadapi praperadilan jilid dua. Seperti diketahui, pada praperadilan pertama KPK kalah oleh pihak Setnov.

"Ya karena mereka takut saja. Mereka kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seperti itu, dari sini kan kita bisa lihat. Mereka lakukan segala cara, segala upaya untuk hindari praperadilan," kata Fredrich.

Berbeda dengan Otto yang beranggapan praperadilan gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai di Pengadilan Tipikor, Fredrich justru memiliki anggapan lain. Menurut Fredrich, tak ada yang bisa menggugurkan sidang praperadilan.

"Insyaallah. Doakan bisa menang (praperadilan). Ya kan karena orang bilang kalau sudah P21 (pelimpahan berkas, praperadilan) gugur. Yang ngomong siapa? Belajar hukum yang benar," Fredrich mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya