Harga Rumah yang Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 32,4 Juta

Pemerintah rilis Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Des 2017, 14:05 WIB
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja merilis Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Program ini ialah bantuan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah memiliki tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Lebih lanjut, program ini ditujukan untuk MBR berpenghasilan tetap dan tidak tetap (informal). Pada program tersebut, MBR mendapat bantuan uang muka 10-40 persen dari nilai rumah atau maksimal Rp 32,4 juta.

Komponen pembiayaan dalam BP2BT, yakni 5 persen dari tabungan MBR (pemohon), 26-39 persen dana BP2BT Kementerian PUPR, dan 50-80 persen kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto mengatakan, program ini untuk memperluas akses pembiayaan rumah.

"BP2BT diharapkan memperluas kelompok sasaran. Jadi, kalau selama ini lebih banyak KPR melayani pekerja formal, maka BP2BT seluas-luasnya untuk pekerja informal," kata dia di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dia melanjutkan, penggunaan BP2BT untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) yang dibangun pengembang. Kemudian, pembangunan rumah swadaya dan membangun ulang rumah tak layak huni.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Harga rumah untuk program ini sendiri ditetapkan dalam tiga zona. Berikut rincian harga rumah untuk tahun 2018 yang dipakai untuk program BP2BT:

1. Zona I

Sumatera

Rumah tapak Rp 130 juta

Sarusun Rp 9,5 juta per m2 atau Rp 342 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Kepulauan Riau

Rumah tapak Rp 136 juta

Sarusun Rp 10 juta per m2 atau Rp 360 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Bangka Belitung

Rumah tapak Rp 136 juta

Sarusun Rp 8,9 juta per m2 atau Rp 320,4 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Jawa (kecuali Jabodetabek)

Rumah tapak Rp 130 juta

Sarusun Rp 7,9 juta per m2 atau Rp 284,4 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Sulawesi

Rumah tapak Rp 136 juta

Sarusun Rp 8,7 juta per m2 atau Rp 313,2 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

2. Zona II

Kalimantan

Rumah tapak Rp 142 juta

Sarusun Rp 9,9 juta per m2 atau Rp 356,4 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Bali

Rumah tapak Rp 148,5 juta

Sarusun Rp 8,3 juta per m2 atau Rp 298,8 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Nusa Tenggara

Rumah tapak Rp 148,5 juta

Sarusun Rp 8,6 juta per m2 atau Rp 309,6 juta

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Maluku

Rumah tapak Rp 148,5 juta

Sarusun Rp 7,6 juta per m2 atau Rp 273,6 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Maluku Utara

Rumah tapak Rp 148,5 juta

Sarusun Rp 9,6 juta per m2 atau Rp 345,6 juta

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

Jabodetabek

Rumah tapak Rp 148,5 juta

Sarusun Rp 9,3 juta per m2 atau Rp 334,8 juta per unit

Rumah swadaya Rp 110 juta

 

3. Zona III

Papua

Rumah tapak Rp 205 juta

Sarusun Rp 10,7 juta per m2 atau Rp 385,2 juta per unit

Rumah swadaya Rp 150 juta

 

Papua Barat

Rumah tapak Rp 205 juta

Sarusun Rp 15,7 juta per m2 atau Rp 565,2 juta per unit

Rumah swadaya Rp 150 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya