Tarif Tol Naik, Jasa Marga Klaim Telah Penuhi Standar Layanan

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengevaluasi pelayanan pada lima ruas tersebut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Des 2017, 14:21 WIB
Sejumlah kendaraan mengantri di gerbang tol, Jakarta, Minggu (1/11/2015). Sebanyak 15 ruas tol mengalami kenaikan tarif per 1 November. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) mengklaim telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), sebelum menaikkan tarif tol pada lima ruas jalan tol per 8 Desember 2017.
 
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, Agus Setiawan mengatakan, ‎sebelum tarif tol naik, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengevaluasi pelayanan pada lima ruas tersebut.
 
 
"Sebelum kenaikan tarif, BPJT melakukan evaluasi. Kenaikan berdasarkan laju inflasi," kata Agus Setiawan, di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/11/2017).
 
SPM yang harus dipenuhi Jasa Marga sebelum menaikkan tarif, meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
 
Agus mengungkapkan, upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan Jasa Marga, di antaranya adalah implementasi 100 persen pembayaran tol nontunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik yang diterbitkan perbankan.
 
Kemudian melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, meningkatkan sistem peralatan tol untuk mendukung pelayanan, penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum.
 
Penambahan gardu tol di ruas jalan tol, serta penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan waktu respon seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS). 
 
"Jadi ada pelebaran lajur, sistem integrasi, ada juga pengecekan marka ada juga pelayanan untuk lebaran kemarin," dia menandaskan.
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarif 5 Ruas Tol Naik per 8 Desember

PT Jasa Marga (Persero)‎ Tbk mengumumkan lima ruas tol yang tarifnya naik per 8 Desember Pukul 00.00. Hal ini telah direstui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48 ayat 3 tentang jalan tol, kenaikan tarif tol untuk setiap ruas dilakukan dua tahun sekali, dengan syarat telah memenuhi standar pelayanan minimum.

"Kenaikan tarif tol berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48. Evaluasi tarif dilakukan setiap 2 tahun,‎" kata Agus Setiawan, di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Agus menuturkan, perseroan telah mendapat restu untuk menaikan tarif lima ruas jalan tol per 8 Desember 2017. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PU‎PR sejak 30 November 2018.

SK tersebut adalah Keputusan Menteri PUPR No 973/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Keputusan Menteri PUPR No 974/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol, Keputusan Menteri PUPR No 975/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Keputusan Menteri PUPR No 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci, Keputusan Menteri PUPR No 977/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).

"Jadi setelah tujuh hari SK kenaikan tarif diterbitkan, kami melakukan pelaksanaan kenaikan," tutur dia.

‎Lima ruas tol yang mengalami kenaikan tarif tersebut adalah:

1. Tol dalam kota Jakarta, Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang Tomang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga

‎2. Surabaya - Gempol dan Kejapanan-Gempol

3. Belawan - Medan - Tanjung Morawa

4. Palimanan - Kanci.

‎5. Semarang Seksi A, B dan C.

‎Agus mengungkapkan, besaran kenaikan tarif tol Jasa Marga dihitung berdasarkan inflasi selama dua tahun sejak November 2015 sampai 2017. Dengan acuan tersebut maka kenaikan tarif tol lima ruas tersebut berkisar Rp 500-1.000.

"Kenaikan tarif berdasarkan inflasi, kalau dilihat rata-rata inflasi 6-7 persen selama dua tahun," kata dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya