Baca Juga
Advertisement
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jasa Marga Naikkan Tarif 5 Ruas Tol per 8 Desember
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan lima ruas tol mengalami kenaikan tarif per 8 Desember Pukul 00.00. Hal ini telah direstui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48 ayat 3 tentang jalan tol, kenaikan tarif tol untuk setiap ruas dilakukan dua tahun sekali, dengan syarat telah memenuhi standar pelayanan minimum.
"Kenaikan tarif tol berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48. Evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun," kata Agus Setiawan, di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Baca Juga
Agus menuturkan, perseroan telah mendapat restu untuk menaikkan tarif lima ruas jalan tol per 8 Desember 2017. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR sejak 30 November 2018.
SK tersebut ialah Keputusan Menteri PUPR No 973/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,
Keputusan Menteri PUPR No 974/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol, Keputusan Menteri PUPR No. 975/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Keputusan Menteri PUPR No 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci, Keputusan Menteri PUPR No. 977/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).
"Jadi setelah tujuh hari SK kenaikan tarif diterbitkan, kami melakukan pelaksanaan kenaikan," tutur dia.
Lima ruas tol yang mengalami kenaikan tarif tersebut adalah:
1. Tol dalam Kota Jakarta, Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang Tomang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga
2. Surabaya - Gempol dan Kejapanan-Gempol
3. Belawan - Medan - Tanjung Morawa
4. Palimanan - Kanci.
5. Semarang Seksi A, B dan C.
Agus mengungkapkan, besaran kenaikan tarif tol Jasa Marga dihitung berdasarkan inflasi selama dua tahun sejak November 2015 sampai 2017. Dengan acuan tersebut, maka kenaikan tarif tol lima ruas tersebut berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000.
"Kenaikan tarif berdasarkan inflasi, kalau dilihat rata-rata inflasi 6-7 persen selama dua tahun," kata dia.
Advertisement