Kuasa Hukum Ngotot KPK Periksa Saksi dan Ahli Meringankan Setnov

Fredich meminta KPK bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2017, 16:07 WIB
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dikerumuni awak media untuk dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Usai menjalani pemeriksaan, Setnov memilih bungkam kepada awak media.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dan ahli meringankan sebelum melimpahkan berkas penyidikan kliennya itu ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Fredrich meminta KPK bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka bersikeras serahkan (berkas penyidikan) pada jaksa. Kita sudah sampaikan bahwa, kita minta sesuai pada KUHAP lah," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Menurut Fredrich, masih ada sekitar sembilan saksi dan ahli meringankan yang belum diperiksa oleh penyidik KPK.  Namun, pihak KPK sudah memastikan tak akan memanggil ulang saksi dan ahli tersebut.

"Kami minta mereka (KPK) memfasilitasi. Makanya saya, Senin sudah ajukan surat bahwa ada beberapa saksi yang akan dipanggil, waktu-waktunya sudah komit untuk tanggal berapa saja. Tapi kan mereka (KPK) nggak menanggapi," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail merasa tak masalah saksi dan ahli meringankan tidak diperiksa oleh penyidik KPK.

Menurut Maqdir, saksi dan ahli tersebut masih bisa dihadirkan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

"Itu enggak ada masalah. Nanti yang belum diperiksa akan kami hadirkan di pengadilan," kata dia.

 


Siap Jalani Persidangan

Maqdir mengatakan, kliennya tak mempersoalkan pelimpahan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Setya Novanto juga diklaim siap bila kasusnya segera diadili dan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Ya enggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, hari ini berkas penyidikan kliennya telah dirampungkan oleh penyidik KPK alias sudah P21. Dengan begitu, penuntut umum memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"P21 itu sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir.

Dengan begitu, dalam waktu dekat Novanto akan duduk di kursi pesakitan. Maqdir mengaku siap menghadapi sidang tersebut dan menunggu penuntut umum untuk melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan. 

"Kami belum tahu kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, itu yang kami tunggu sekarang," ucap Maqdir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya