Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Betul (berkas Setnov sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Advertisement
Agus tak mau berandai-andi pelimpahan berkas Setya Novanto tersebut langsung menggugurkan praperadilan jilid dua Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita lihat nanti progress dari pelimpahan tersebut," kata Agus.
Berkas yang cukup tebal tersebut sudah tiba di Pengadilan Tipikor atas nama tersangka Setya Novanto. Berkas Setya Novanto ini dibawa menggunakan troli oleh petugas KPK.