Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan karena berkas dakwaan kasus korupsi e-KTP tersebut sudah dilengkapi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara akan diserahkan juga ke pihak perkara SN. Itu artinya setelah disampaikan maka proses penyidikan sudah berada domain ruang lingkup PN Jakpus (Pengadilan Tipikor)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Advertisement
KPK saat ini menunggu penetapan majelis dan jadwal sidang. Febri mengaku tidak tahu ketebalan berkas perkara Setya Novanto yang disampaikan jaksa ke Pengadilan Tipikor.
Yang jelas, semua berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah berada di Pengadilan Tipikor.
"Kita lampirkan semua dokumen pemeriksaan acara, mulai dari dokumen pemeriksaan saksi, BAP penyitaan, BAP penahanan, dan proses-proses lainnya di penyidikan," kata dia.
Dalam kasus ini, 99 saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Saksi tersebut berlatar belakang anggota DPR, pejabat Kemendagri, notaris, pengacara, hingga pihak swasta.
"Kami yakin dengan kekuatan bukti di PN Jakpus (Pengadilan Tipikor) akan diproses," kata Febri.
Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Betul (berkas Setnov sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Agus tak mau berandai-andai pelimpahan berkas Setya Novanto tersebut langsung menggugurkan praperadilan jilid dua Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita lihat nanti progres dari pelimpahan tersebut," kata Agus.
Berkas yang cukup tebal tersebut sudah tiba di Pengadilan Tipikor atas nama tersangka Setya Novanto. Berkas Setya Novanto ini dibawa menggunakan troli oleh petugas KPK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement